Optika.id - Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur (Kadin Jatim) mengusulkan ke Joko Widodo Presiden RI agar tarif cukai rokok 2023 tidak mengalami kenaikan. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran pada industri tembakau.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan penyesuaian ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau lewat peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.02/2022.
Baca juga: Tahukah Kamu Berapa Banyak Penggemar K-Pop di Seluruh Dunia pada Tahun ini?
Aturan yang berlaku sejak 1 April 2022 itu menggantikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.03/2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.03/2016.
Dengan aturan baru tersebut, Kementerian Keuangan berupaya menyederhanakan administrasi perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melaksanakan penyerahan hasil tembakau. Selain itu, penerbitan aturan baru tersebut dilakukan untuk menjadi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum.
Adapun, hasil tembakau yang dimaksud dalam PMK 63/2022 ini, yaitu sigaret, cerutu, rokok daun, rokok elektrik, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. PPN ini dikenakan atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen, serta hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir.
Adik Dwi Putranto Ketua Kadin Jatim, menyebut kenaikan harga cukai akan berdampak besar terhadap pengurangan jumlah produksi rokok.
Rokok itu satu batang produksinya sisa 25 persenan, yang 75 persen itu masuk negara semua. Kalau cukainya dinaikkan tentunya untuk biaya produksinya semakin sulit. Nah ini nantinya bisa menimbulkan pengurangan produksi untuk industri karena sempit sekali kan selisihnya. Kalau pengurangan produksi ya otomatis rasionalisasi, PHK, kata Adik dikutip dari suarasurabaya.net, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Begini Loh Perbedaan Popularitas dan Elektabilitas dalam Survei Tokoh Politik
Tidak hanya industri rokok, tapi dampak kenaikan tarif cukai akan menurutnya akan meluas. Terlebih, Jatim menurut Adik adalah wilayah penyumbang industri tembakau terbesar se-Indonesia.
Megantisipasi hal itu terjadi, Adik mengaku sudah bersurat ke Joko Widodo Presiden RI. Isinya, agar pemerintah menimbang untuk tidak menaikkan tarif cukai karena situasi crisis global yang sedang terjadi. Sudah (menyurati presiden). Jadi Kadin Jawa Timur minta untuk tahun ini karena situasinya seperti ini (global crisis) tentunya ini akan berdampak ke Indonesia, meskipun menurut saya (Indonesia) tidak terlalu jauh menurunnya seperti negara-negara lain, tapi ini juga perlu dicermati pemerintah sebaiknya untuk tahun ini cukai tidak dinaikkan, paparnya.
Alasan angka cukai nol persen itu diajukan, kata Adik, mewakili keresahan para pengusaha di bidang industri rokok atau tembakau. Selain itu, menurutnya pada 2019 lalu kenaikan cukai pernah nol persen.
Ia berharap itu dikabulkan, mengingat penetapan tarif cukai rokok diperkirakan terjadi pada bulan November 2022 mendatang.
Baca juga: Apa itu Sesar Gempa? Penjelasan, Jenis-Jenis dan Sebarannya
Penulis: Vina Aprilyaningrum
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi