Optika.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan menteri kabinetnya untuk maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden (capres cawapres) pada tahun 2024 mendatang tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Presiden Jokowi dinilai untuk yang kesekian kalinya membiarkan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang terjadi di negeri ini. Pasalnya, menurut ICW ketika anggota kabinetnya berniat mengikuti perhelatan Pilpres 2024, maka disitu terdapat potensi atau risiko penggunaan fasilitas negara yang dapat dimanfaatkan untuk mengerek elektabilitas dan popularitas mereka.
Baca juga: Dagelan Kabinet Prabowo: Bau Jokowi dan Kaesang
"Bukan cuma itu, program yang mestinya beriorientasi pada kepentingan masyarakat pun bisa disalahgunakan demi kepentingan pribadi dalam kaitan dengan kontestasi politik," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/11/2022).
Kurnia mengatakan jika pihaknya mengingatkan kepada Kepala Negara agar tidak lupa dengan Pasal 17 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mana aturan tersebut menyebutkan bahwa menteri-menteri diangkat serta diberhentikan oleh presiden.
Jadi, menurut Kurnia, dengan atau tanpa putusan dari Mahkamah Konstitusi, maka kapan pun Presiden diberikan kewenangan dan kebebasan untuk merombak kabinetnya. Khususnya, menggeser menteri-menteri yang ingin berpartisipasi dalam Pilpres 2024 mendatang.
Maka dari itu, ICW mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan sikapnya tersebut dengan mendesak para menteri yang ingin menjadi peserta pemilu untuk mengundurkan diri dengan kesadaran penuh. Jika tidak, maka presiden harus sesegera mungkin mencoret nama mereka dari daftar keanggotaan Kabinet Indonesia Maju.
Sebelumnya, Presiden Jokowi merespons putusan MK yang tidak mewajibkan menteri mundur bila mencalonkan diri menjadi calon presiden (capres). Jokowi menyebut, tugas menteri harus diutamakan.
Baca juga: Pertemuan Tertutup Jokowi dan Prabowo: Momen Penting di Solo
"Ya tugas sebagai menteri harus diutamakan," ucap Jokowi di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).
Kendati demikian, Jokowi memastikan akan melakukan evaluasi bila tugas-tugas menteri terganggu. Jokowi menyebut, kemungkinan opsi yang bisa dilakukan menteri tersebut yakni cuti panjang.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 170 ayat (1) undang undang Pemilu dengan pemohon Partai Garuda.
Dengan putusan tersebut, MK membolehkan menteri untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya, jika maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi para menteri ini harus mendapat izin dari Presiden.
Baca juga: Aneh! Jelang Lengser Kepuasan Terhadap Jokowi Tinggi, tapi Negara Bakal Ambruk
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi