Kemnaker Sarankan Pengusaha dan Pekerja Lakukan Ini Untuk Cegah PHK

Reporter : Uswatun Hasanah
staff-g4d7d07a1a_1280

Optika.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri menjelaskan jika adanya tren peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Maret 2022 hingga akhir September kemarin tidak begitu signifikan kenaikannya.

"Memang sejak Maret 2022 hingga akhir September ada peningkatan tren PHK, tetapi tidak terlalu signifikan," kata Indah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11/2022).

Baca juga: 3 Tips Menyatakan Empati saat Rekan Kerja Mengalami PHK

Indah menjelaskan jika tren PHK dimulai karena industri padat karya yang bertujuan melakukan ekspor. Terutama ke kawasan Eropa dan Amerika Serikat (AS) mulai mengurangi produksinya seiring dengan turunnya permintaan komoditas di pasar ekspor.

Industri yang mengalami penurunan tersebut, ujar Indah, merupakan industri padat karya tekstil dan alas kaki di Jawa Barat. Bahkan, hingga saat ini Indah dan pihaknya mengaku jika mereka melakukan validasi data terkait dengan jumlah tenaga kerja yang di PHK agar tidak terjadi pemberitaan yang simpang siur.

"Berkaitan dengan pemberitaan soal PHK yang meningkat massal pada industri padat karya, dapat kami sampaikan bahwa dalam rapat koordinasi kedua hasil koordinasi kami dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan beberapa kementerian lainnya untuk benar-benar memastikan data yang valid," ujarnya.

Menurut Indah, data tersebut diambil dari berbagai asosiasi industri. Baik alas kaki, tekstil, hingga garmen yang tersebar di seluruh wilayah. Dia mengklaim pihaknya akan memastikan jika data tersebut benar-benar valid. Sehingga pihaknya bisa menghitung seberapa besar potensi terhadap PHK, serta seberapa besar penurunan setiap persennya yang berakibat pada potensi PHK.

Di sisi lain, Indah mengklaim jika pihaknya sejak sebulan silam telah menjalin koordinasi dengan kepala-kepala dinas tenaga kerja di berbagai wilayah guna mencegah aksi PHK besar-besaran. Hal ini dibuktikan dengan sebanyak 40.000 lebih pekerja buruh wanita di suatu pabrik tekstil di Jawa Barat urung di PHK.

Adapun beberapa upaya juga sudah dilakukan oleh dinas tenaga kerja dan mediator antara perusahaan dan buruh. Yakni dengan melakukan dialog dua arah serta mengadakan pembinaan dengan pihak manajemen dan serikat pekerja.

Baca juga: Pro Kontra Cari Rekam Jejak Pekerja di Media Sosial, Etis atau Tidak?

Dialog tersebut membahas berbagai upaya ketenagakerjaan di antaranya, fasilitas pekerja terutama untuk jabatan tingkat manager dan direktur. Kemudian menghapus bonus yang belum keluar tahun ini. Kemudian Indah menyarankan untuk meniadakan bonus, mengurangi shift pembagian waktu kerja yang berdampak pada biaya listrik dan air, membatasi atau menghapus kerja lembur.

Selain itu, manajemen perusahaan diimbau untuk mengurangi jam kerja, hari kerja, bahkan meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergantian atau sementara waktu saja. Kesepakatan ini, jelas Indah, harus berdasarkan dasar-dasar serikat pekerja dan manajemen perusahaan sehingga tidak bisa diputuskan hanya oleh satu pihak.

"Kemudian juga bisa diupayakan dengan tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya. Bisa juga dilakukan upaya dengan memberikan pensiun bagi para pekerja yang sudah memenuhi syarat sebagaimana sudah tertuang dalam peraturan perusahan dan perjanjian kerja bersama (PKB)," jelasnya.

Dengan demikian, Indah menilai PHK bisa dicegah asal kedua belah pihak antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja benar-benar mencapai kesepakatan.

Baca juga: Kemnaker Singgung Pentingnya Pekerja Punya JHT dan JP

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru