Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan kepada KPU untuk memperhatikan lima hal dalam membentuk Badan Adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa.
Bawaslu yang menyampaikan hal tersebut dalam bentuk imbauan menuturkan bahwa hal tersebut bertujuan agar pelaksanaan proses perekrutan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty menjelaskan bahwa imbauan tersebut juga sebagai bentuk pencegahan terhadap berbagai kemungkinan pelanggaran selama proses berlangsung.
"Imbauan disampaikan kepada KPU agar selanjutnya KPU menekankan seluruh jajaran struktur dibawahnya sampai tingkat kabupaten/kota untuk memerhatikan beberapa hal," ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Optika.id, Sabtu (26/11/2022).
Yang pertama, Bawaslu mengimbau kepada KPU agar memperhatikan kompetensi, integritas, kapasitas, keadilan dan kemandirian calon yang ikut mendaftar rekrutmen yang diselenggarakan.
Imbauan kedua yakni Bawaslu meminta kepada KPU agar selalu menyebarluaskan informasi pembentukan PPK dan PPS di berbagai media baik media konvensional maupun media digital. Jadi, masyarakat yang dirasa sudah memenuhi syarat bisa mempersiapkan diri untuk mengikuti rekrutmen.
Ketiga, KPU diimbau oleh Bawaslu agar memperhatikan ketepatan waktu pembentukan PPK serta PPS, sebagaimana jadwal tahaoan yang sudah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Baca juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK
Imbauan keempat yakni Bawaslu mengingatkan KPU agar memastikan PPK dan PPS yang terpilih agar sesuai dengan memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur oleh perundang-undangan.
Adapun syarat tersebut yakni warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, kemudian setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika serta sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur serta berlaku adil.
Syarat berikutnya yakni terbebas dari anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun dan tidak lagi menjadi anggota partai politik. Hal tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Baca juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI
Adapun calon anggota harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, mampu dan sehat secara jasmani maupun rohani, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Kemudian, calon harus berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat, tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang sah.
Kelima, Bawaslu akan mengawasi tahapan pembentukan Badan Adhoc KPU tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Editor : Pahlevi