Optika.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) akan menggelar kampanye peringatan internasional hari anti kekerasan terhadap perempuan.
Penyelenggaraan peringatan tersebut dilakukan selama 16 hari, mulai dari kemarin, 25 November sampai dengan 10 Desember 2022.
Baca juga: Tak Hanya Perempuan, Kaum Laki-Laki juga Wajib Belajar Literasi TPKS
Sejarah kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) pada awalnya merupakan kampanye internasional untuk mendorong upaya upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Aktivitas ini sendiri pertama kali digagas oleh Womens Global Leadership Institute pada tahun 1991 yang disponsori oleh Center for Womens Global Leadership.
Mengapa Kampanye 16 Hari?
Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan hingga tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Dipilihnya rentang waktu tersebut adalah dalam rangka menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM.
Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang mengatakan, dalam peringatan tersebut Komnas Perempuan memberikan lima seruan.
"Pertama, Kementerian PPA dan Kemenkumham memastikan langkah implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," kata Veryanto dalam konferensi pers di Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (26/11/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Femisida Sebabkan Banyak Kematian Perempuan di Indonesia
Seruan kedua, aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan untuk mengimplementasikan UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual di seluruh wilayah kerja masing-masing dengan memperhatikan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual.
Seruan ketiga untuk Polri agar mempercepat proses menaikkan status kelembagaan UPPA menjadi direktoratdan menyusun pedoman internal penanganan kasus perempuan berhadapan dengan hukum.
Keempat, Komnas Perempuan juga menyerukan kepada masyarakat, organisasi sipil dan sektor privat untuk bersama-sama melakukan kampanye anti kekerasan terhadap perempuan di lingkungan masing-masing.
Terakhir, mengajak media masa mendukung kampanye anti kekerasan terhadap perempuan khususnya dalam rangkaian acara peringatan 16 hari internasional anti kekerasan terhadap perempuan.
Baca juga: Relasi Kuasa Dibalik Anak Pejabat yang Doyan Kekerasan
Penulis: Vina Aprilyaningrum (Mahasiswi Stikosa-AWS)
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi