Optika.id - Akhir-akhir ini sering dibahas soal pengesahan RKUHP, kalian tau gak sih apa itu RKUHP? RKUHP adalah singkatan dari rancangan undang undang kitab hukum pidana.
Yakni peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materil di Indonesia. KUHP yang sekarang berlaku di indonesia adalah KUHP yang bersumber dari hukum kolonial Belanda, yakni Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië.
Baca juga: Sandiaga Targetkan PPP Aceh Sumbang Dua Kursi DPR
Pengesahannya dilakukan melalui Staatsblad Tahun 1915 nomor 732 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, KUHP tetap diberlakukan disertai penyelarasan kondisi berupa pencabutan pasal-pasal yang tidak lagi relevan.
Hal ini berdasarkan pada Ketentuan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa: "Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung diberlakukan selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini." Ketentuan tersebutlah yang kemudian menjadi dasar hukum pemberlakuan semua peraturan perundang-undangan pada masa kolonial pada masa kemerdekaan.
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di seluruh wilayah Republik Indonesia baru dilakukan pada tanggal 20 September 1958, dengan diundangkannya UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Menelusuri Aktivitas Judi dari Masa ke Masa
Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1958 yang berbunyi: Undang-Undang No. 1 tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Hingga kemarin Selasa (6/12/2022) DPR RI resmi mengesahkan RKUHP sebagai pengganti KUHP, apakah semua rancangannya sudah mengakomodir kepentingan masyarakat?
Reporter: Ibnu Haritsah
Baca juga: Mengenal Zionisme dan Hubungan Erat dengan Israel
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi