Optika.id - Dari total 575 anggota DPR RI, terhitung 285 anggota DPR absen dalam rapat pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Paripurna ke-11 masa siang II tahun 2022-2023
"Rapat Pengesahan RKUHP dihadiri secara fisik sejumlah 18 orang anggota dewan dan sisanya 108 orang secara virtual dan 164 izin," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang pada awal rapat.
Baca juga: Selebgram dan Selebriti Diduga Endorse Soal RKUHP
Meski hanya dihadiri oleh 18 orang secara fisik Dasco menganggap sidang tersebut sudah kuorum.
Rapat itu akhirnya mengesahkan RKUHP sebagai UU setelah disetujui di tingkat pertama yakni di Komisi III pada Kamis (24/11/2022) lalu. Beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia.
"Kami menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat Paripurna dan disetujui.
Baca juga: Desak Pembatalan UU KUHP yang Baru, Badko HMI Jatim Minta Presiden Keluarkan PERPPU
Semua fraksi menyatakan setuju, selain PKS yang menyoroti pasal penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.
Anggota fraksi PKS keluar dari persidangan setelah permintaannya untuk berbicara selama tiga menit ditolak oleh pimpinan sidang.
Reporter: Ibnu Haritsah
Baca juga: Diskusi dan Aksi Bungkam Tolak KUHP di Uniska
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi