Meski Sudah Inkrah, KLHK Sebut Masih Banyak Putusan Kasus Lingkungan Hidup Tak Bisa Dieksekusi

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani mengungkapkan bahwa masih banyak putusan hukum terkait kasus lingkungan hidup yang belum bisa dieksekusi secara menyeluruh.

Baca juga: Komnas HAM Desak Pemerintah Lindungi Aktivitas Lingkungan Hidup

Dalam keterangannya, Ridho Sani menyebut bahwa selama rentang periode 2015 hingga 2022, KLHK mencatat ada sebanyak 31 gugatan perkara lingkungan hidup. Yang mana sebanyak 21 di antaranya mendapat putusan pengadilan inkrah atau terikat kekuatan hukum tetap.

"Kalau kita bicara denda kerugian lingkungan yang sudah masuk kepada negara melalui Ditjen Gakkum itu kurang lebih Rp440 miliar yang masuk PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Tapi masih banyak putusan pengadilan yang belum bisa kita eksekusi, Rp20,79 triliun (nilai dendanya)," kata Ridho Sani dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).

Menurutnya, putusan-putusan hukum perkara lingkungan hidup yang sudah ditetapkan inkrah ada yang belum bisa dieksekusi disebabkan adanya masalah kapasitas dan komitmen eksekutor.

Baca juga: Persoalan Sampah Elektronik yang Belum Dilirik

Dia mengklaim jika pihaknya sudah mengirimkan surat ke pengadilan negeri untuk mendorong percepatan eksekusi putusan hukum perkara lingkungan hidup yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Tentu saja kita mengharapkan dukungan Komisi IV bagaimana percepatan eksekusi putusan perdata yang sudah dilakukan oleh KLHK. Karena eksekusi kasus pidana dilakukan oleh jaksa," kata dia.

Baca juga: Capaian Kualitas Air Bersih di Indonesia Masih Rendah

Ia menambahkan, dana denda dari eksekusi putusan perkara lingkungan hidup yang masuk ke penerimaan negara bukan pajak akan digunakan untuk mendukung upaya pemulihan lingkungan.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru