Apa Konsekuensi Pangkat Letkol Tituler yang Diterima Deddy Corbuzier?

Reporter : Seno

Optika.id - Deddy Corbuzier resmi menyandang Pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Angkatan Darat (AD) dari Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Baca juga: Soal Konten LGBT Deddy Corbuzier, DPR: LGBT Tak Akan Diberi Ruang di Indonesia

Menyandang pangkat militer, Deddy Corbuzier diingatkan untuk menjalani hidup layaknya anggota militer lainnya.

Seperti dikutip Optika.id, ketentuan pangkat tituler tercantum dalam Bab III Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Dalam pasal 6 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler disebutkan, orang yang dapat menerima pangkat tituler adalah mereka yang bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib.

Selain itu, pasal 7 ayat 1 Bab III dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga menuliskan kriteria lain penerima pangkat tituler. Pasal 7 ayat 3 Bab III tentang Pangkat Militer Tituler menjelaskan jika pemberian pangkat tituler dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan. Hal ini berlaku untuk semua penerima pangkat tituler.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Hillary Brigitta Lasut meminta Deddy Corbuzier memahami konsekuensi dari pangkat yang diberikan tersebut. Konsekuensi itu berdampak kepada kehidupan Deddy Corbuzier.

"Jadi memang secara aturan itu dibenarkan, pangkat Letkol Tituler itu sebenernya adalah semacam pangkat kehormatan sehingga kalau diberikan pada masyarakat sipil yang dianggap bisa memberikan sumbangsih itu dibenarkan dan wajar. Tetapi tentunya di belakang itu ada konsekuensinya, saya harap sebelum menerima pangkat Letkol Tituler ini mas Deddy sudah aware dan sudah tanya-tanya dulu apa konsekuensi yang dihadapi setelah ini," ujar Hillary dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Hillary mengatakan pangkat yang diberikan akan membawa nama institusi. Sehingga, menurutnya Deddy perlu mengetahui 8 wajib TNI, salah satunya terkait menjaga sikap dan menjadi contoh serta mengatasi kesulitan rakyat.

"Pangkat Letkol ini kan akan membawa nama institusi, sehingga ketika dia menyandang pangkat ini berarti dia pertama-tama harus mengenal 8 wajib TNI misalnya. Ada di 8 wajib TNI, senantiasa menjadi contoh menjaga sikap dan kesederhanaan, menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat, menjaga kehormatan di muka umum, sedangkan yang bersangkutan adalah tokoh entertainment yang tentunya akan sangat sulit untuk bisa seperti ini," tuturnya.

"Dan apakah istrinya harus ikut Persit, dan apakah istrinya sudah siap mengikuti kegiatan TNI atau harus berpakaian tertutup, untuk istri dan keluarga itu juga menjadi pertanyaan pertanyaan yang tentunya selama bang Deddy siap tidak masalah, tapi jangan sampai malah Bang Deddy-nya bingung karena ada begitu banyak tanggung jawab seorang penyandang pangkat TNI yang mungkin tidak diketahui oleh masyarakat sipil," sambungnya.

Tak Boleh Berpolitik

Ia mengingatkan Deddy penyandang pangkat Letkol Tituler tidak diperkenankan berpolitik ataupun memihak salah satu pihak. Hillary lantas kembali mempertanyakan kesiapan Deddy terhadap konsekuensi yang akan terjadi pada konten entertainment yang dibuatnya.

"Nah ketika sudah berseragam apakah Bang Deddy sudah siap semua kontennya dan semua uploadannya, semua produk entertainment yang dibuat harus akan disoroti dan akan terus diawasi oleh Mabes TNI atau Mabes AD, ini hal yang sebenernya mas Deddy harus pahami dulu sebelum menerima," kata Hillary.

Deddy nantinya akan menerima hak anggota TNI. Terkait hal ini Hillary meminta agar Deddy mempertimbangkan kebutuhan, agar tidak membebani negara.

"Terkait dengan gaji, apakah bang Deddy sudah tau bahwa pangkat Letkol Tituler inikan akan menerima gaji dan akan menerima berbagai macam fasilitas dari pemerintah, apakah Bang Deddy sebenarnya membutuhkan ini atau tidak, apakah malah akan membebani negara, dan Bang Deddy malah waswas takut-takut dalam memproduksi kontennya dan memproduksi produk entertainmentnya," ujarnya.

Dalami Peran Sebagai Abdi Negara

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Demokrat Rizki Aulia Rahman Natakusumah berharap Deddy Corbuzier mendalami perannya sebagai abdi negara. Seperti menghadiri apel pasukan hingga tidur di barak layaknya tentara pada umumnya.

"Kami berharap Deddy Corbuzier mulai beradaptasi dengan kehidupan perwira, seperti belajar baris-berbaris, hadir apel setiap hari, dan tidur di barak tentara. Dengan begitu, dia akan semakin mendalami perannya sebagai abdi negara yang sesungguhnya," kata Rizki kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Rizki juga mengaku kaget dengan pangkat letkol tituler Deddy Corbuzier. Ia menyinggung soal peran Deddy sebagai seorang influencer.

"Sangat mengejutkan, di tengah-tengah ancaman keamanan siber, pemerintah mengangkat YouTuber menjadi perwira menengah. Mungkin dengan cara ini cyber army dari followers dan viewers konten Deddy Corbuzier bisa turut serta menangkal ancaman keamanan zaman sekarang," katanya.

Pemberian Dilematis

Hal senada dikatakan anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Al Muzzammil. Dia menilai pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Deddy Corbuzier dilematis. Menurutnya, ada sisi positif lantaran Deddy memiliki banyak pengikut di media sosial.

"Sisi positifnya adalah bagus untuk menyosialisasikan lebih masif tupoksi (tugas pokok dan fungsi) TNI ke publik, dan juga berbagai keberhasilan TNI. Karena Deddy Corbuzier sangat aktif di media, khususnya medsos dengan follower yang berjumlah besar," kata Muzzammil kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

Namun, Muzzammil mengatakan sosok Deddy Corbuzier sebagai figur publik juga kontroversial. Contohnya, Deddy Corbuzier yang sempat disorot lantaran mengangkat isu lesbian-gay-biseks-transgender (LGBT).

"Yang jadi dilema atau permasalahan adalah kalau Deddy menunjukkan sikap-sikap pribadinya sebagai influencer saat dialog dengan berbagai narasumber yang beragam, yang sikapnya tidak sejalan dengan sikap TNI dan/atau hal-hal sensitif di publik seperti yang pernah terjadi saat wawancara Deddy tentang isu LGBT," kata Muzzammil.

Ketua DPP PKS Bidang Polhukam ini mengatakan jika aksi serupa terjadi lagi, hal itu akan berpotensi melibatkan pihak TNI. "Jika ada hal sejenis ini pasti ada kritik publik dan pihak TNI juga dipaksa untuk melakukan klarifikasi," imbuhnya.

Muzzammil lalu menyinggung mekanisme peradilan yang akan dijalani Deddy jika terseret pidana akan berbeda dengan yang sebelumnya saat menjadi warga sipil. Pasalnya, kata dia, Deddy Corbuzier akan terikat dengan peradilan militer.

"Jadi ada dilema kebebasan Deddy sebagai influencer dengan ketatnya aturan komando TNI. Mudah-mudahan hal ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan oleh pimpinan TNI dan Deddy," katanya.

Dapat Hak Anggota TNI

Pemberian pangkat itu disebut mewajibkan Deddy terikat dengan hak dan peraturan militer. Pangkat tituler sendiri merupakan pangkat khusus selama masih disandang oleh penerima.

"Karena pangkat tituler bersifat khusus dan temporer, maka selama pangkat itu disandang, dia mendapatkan beberapa hak sebagai anggota TNI," kata Kepala Dinas TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Timbulkan Polemik, Deddy Corbuzier Minta Maaf dan Hapus Konten Gay di Podcastnya

Hamim menjawab pertanyaan apakah dengan menyandang pangkat Letkol Tituler membuat Deddy Corbuzier mendapatkan hak-hak sebagai anggota TNI atau tidak.

"Khusus untuk DC, pembinaan karier dan profesinya ada di Kementerian Pertahanan," katanya.

Selain itu, Deddy pun dikabarkan mendapatkan hak terbatas. Adapun hak yang diterima Deddy yakni sesuai pangkat dan jabatannya.

"Untuk DC akan mendapatkan hak seperti TNI, tapi terbatas," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksma Kisdiyanto.

Ia mengatakan beberapa hak yang didapat yaitu berupa gaji, tunjangan hingga plat TNI. "Seperti gaji, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, termasuk plat TNI," jelas Kisdiyanto.

Alasan Deddy Diberi Pangkat Letkol Tituler

Juru bicara (jubir) Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan ada sejumlah alasan sehingga Deddy diberikan pangkat Letkol Tituler AD. Salah satunya karena Deddy memiliki kapasitas dalam berkomunikasi.

"DC (Deddy Corbuzier) diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," kata Dahnil dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).

"Kemampuan dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," tambahnya.

Tentang pemberian pangkat tituler TNI juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Dalam Pasal 6 PP No. 36 Tahun 1969 disebutkan bahwa pangkat tituler diberikan kepada orang-orang bukan militer baik yang sukarela maupun wajib.

Selain itu, dalam Pasal 7 dijelaskan pula kriteria bagi penerima pangkat tituler TNI adalah sebagai berikut:

Pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.

Pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira.

Pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.

Bagi orang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I dan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya.

Baca juga: Undang Pasangan Gay, Gus Baha Semprot Deddy Corbuzier

Persyaratan Pemberian Pangkat Tituler TNI

Pangkat tituler TNI dapat diberikan kepada warga negara yang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 PP tentang Pangkat Militer Tituler. Berikut rinciannya:

Pangkat militer tituler bagi pejabat dalam pasal 7 ayat 1 huruf a dan huruf b hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya.

Jabatan itu tetap merupakan jabatan yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira.

Pangkat militer tituler bagi pejabat tersebut dalam pasal 7 ayat 1 huruf c hanya berlaku selama pejabat yang bersangkutan memangku jabatan yang menjadi dasar pemberian pangkat titulernya. Jabatan itu tetap merupakan suatu jabatan yang menurut penetapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya memerlukan pangkat militer tituler.

Pangkat militer tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya tingkatan keadaan bahaya yang bersangkutan, kecuali jika tingkatan keadaan bahaya ini disusul dengan tingkatan keadaan bahaya yang lebih tinggi derajatnya.

Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan pasal 7 ayat (4) berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang.

Pencabutan pangkat militer tituler dilakukan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berhak menentukannya.

Berdasarkan Pasal 9 PP tentang Pangkat Militer Tituler, warga negara yang memperoleh pangkat militer tituler dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri. Hal itu dikecualikan jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain.

Tentang alasan pemberian pangkat tituler TNI dari Prabowo ke Deddy Corbuzier pun diungkap juru bicara (jubir) Menhan Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ada sejumlah alasan sehingga Deddy diberikan pangkat letkol tituler AD, salah satunya karena Deddy memiliki kapasitas dalam berkomunikasi.

"DC (Deddy Corbuzier) diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media," kata Dahnil dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).

"Kemampuan dan performance DC tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI," tambah dia.

Pemberian pangkat letkol tituler kepada Deddy turut dikeluarkan dan disahkan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf AD (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Dahnil menjelaskan, dasar hukum pemberian pangkat letkol tituler Deddy Corbuzier tersebut didasarkan .PP nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 29 beserta penjelasannya; serta Perpang nomor 40 tahun 2018 tentang kepangkatan prajurit TNI Pasal 35. Setelah diberikan pangkat tituler TNI, Deddy Corbuzier akan terikat dengan aturan militer saat dia bertugas.

"Deddy akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas. Pangkat tituler itu diberikan bersifat sementara selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya," pungkasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru