Final, 17 Partai Politik Jadi Peserta Pemilu 2024

Reporter : Haritsah

Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024, berdasarkan hasil verifikasi tingkat provinsi yang dilakukan pada Rabu (14/12/2022). Tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.

Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Ditunda, Kenapa?

Sembilan partai parlemen itu adalah sebagai berikut:

1.PDI-P

2.Golkar

3.Gerindra

4.Nasdem

5.PKB

6.Demokrat

7.PKS

8.PAN

9.PPP

Sedangkan, delapan partai nonparlemen yang lolos :

Baca juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

1.PSI

2.Perindo

3.PKN

4.Gelora

5.PBB

6.Hanura

7.Partai Buruh

8.Partai Garuda

Baca juga: Ahmad Labib, Wajah Baru Golkar yang Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim X

Hal ini termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno di kantor KPU RI, Rabu malam.

Tambahan informasi, dari 18 parpol yang lolos verifikasi administrasi, hanya 9 parpol dilakukan verifikasi faktual. Pada saat rapat pleno, dari 18 partai.

Hanya Partai Ummat yang tidak lolos verifikasi faktual provinsi di NTT dan Sulawesi Utara (Sulut) lantaran tidak memenuhi syarat. Atas alasan itu lah, Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru