Optika.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jatim. Sahat ditetapkan jadi tersangka bersama 3 orang lainnya.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Seperti informasi yang dihimpun, Jumat (16/7/2022), sebelum ditetapkan tersangka, Sahat terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (14/12/2022) malam.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penetapan tersangka Sahat Tua berdasarkan bukti-bukti yang cukup. Sahat Tua juga ditahan setelah jadi tersangka.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024," kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Berikut para tersangka:
Penerima:
1. Sahat Tua Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024
2. Rusdi (RS), staf ahli dari Sahat Tua
Pemberi:
3. Abdul Hamid (AH), Kepala Desa Jelgung di Kecamatan Robatal Sampang, Koordinator Kelompok Masyarakat
4. Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng, Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat
Sahat Tua dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK pun akan menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan (rutan). Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 pertama terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023," kata Johanis.
KPK juga menjelaskan kronologi OTT yang dilakukan terhadap Sahat Tua. KPK awalnya menerima laporan dari masyarakat.
Berikut Kronologi OTT Sahat:
Surabaya, Rabu (14/12/2022)
KPK awalnya mendapatkan informasi terkait adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai di mal Surabaya. Uang tersebut diterima oleh Rusdi (RS) selaku staf ahli Sahat Tua Simandjuntak dari Abdul Hamid (AH) yang merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Sampang.
20.30 WIB
KPK pun bergerak dan melakukan OTT terhadap empat orang yang ada di lokasi berbeda.
- Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.
- Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi (IW alias Eeng) diamankan di kediaman masing-masing di Sampang
KPK juga mengamankan sejumlah bukti berupa uang tunai dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Keempatnya lantas dibawa ke gedung KPK di Jakarta.
Jakarta, Kamis (15/12/2022)
12.45 WIB
Sahat Tua Simanjuntak bersama 3 orang lain yang di-OTT KPK tiba di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta. Mereka dibawa untuk diperiksa lebih lanjut setelah di-OTT.
23.39 WIB
Sahat Tua Simanjuntak bersama 3 orang lain ditampilkan ke publik. Keempatnya tampak diborgol dan mengenakan rompi tahanan KPK.
Kemudian, KPK juga mengumumkan keempatnya ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda.
KPK Amankan Rp 1 Miliar
Johanis mengatakan dalam OTT Sahat Tua, KPK mengamankan barang bukti Rp 1 milar. Uang tersebut terdiri dari pecahan mata uang asing dan rupiah.
"Kemudian turut diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa Singapura dolar dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar, para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," kata Johanis.
Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Sahat Tua diduga menerima uang Rp 5 miliar. Saat ini, Sahat dan 3 orang lainnya ditahan KPK.
"Ada diduga penerimaan uang sebesar Rp 5 miliar sebagai ijon dan kemudian ada kegiatan tangkap tangan ditemukan uang kurang lebih Rp 1 miliar. Para tersangka ini juga dilakukan penahanan sampai tanggal 3 Januari 2023," kata Ali.
Awal Mula Kasus
Sahat terjerat dalam kasus suap pengurusan dana hibah. Sahat menawarkan diri memperlancar pengusulan dana hibah dengan syarat pemberian uang muka (ijon).
"Tersangka STPS menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan dan pemberian dan hibah tersebut dengan adanya kesempatan pemberian sejumlah uang," kata Johanis Tanak.
Tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur merealisasikan dana hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jatim. Dana itu disalurkan melalui kelompok masyarakat (pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.
Pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, salah satunya Sahat Tua yang menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Tawaran Sahat disanggupi Abdul Hamid (AH) yang merupakan kepala Desa Jelgung, kecamatan Robatal, Sampang. Abdul Hamid merupakan koordinator kelompok masyarakat (Pokmas).
"Diduga terjadi kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee atau ijon, tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20ri nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10%," ucapnya.
Besaran nilai dana hibah yang diterima oleh Pokmas, difasilitasi oleh tersangka Sahat Tua, dan dikoordinir oleh Abdul Hamid.
"Di tahun 2021 disalurkan sebesar Rp 40 miliar, di tahun 2022 telah disalurkan sebanyak 40 miliar," ujarnya.
Kemudian, muncul komunikasi antara Abdul Hamid dengan Sahat Tua agar pada tahun 2023, pokmas yang dikoordinatorinya kembali mendapat dana hibah.
"Tersangka AH kemudian kembali menghubungi sersangka STPS dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar," katanya.
Pada 13 Desember 2022, tersangka Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar RP 1 miliar di salah satu bank. Dia lalu menyerahkan kepada tersangka Ilham Wahyudi (IW) untuk dibawa ke Surabaya.
Selanjutnya tersangka IW menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada tersangka Rusdi yang merupakan orang kepercayaan tersangka Sahat Tua di salah satu mal di Surabaya.
Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
"Setelah uang diterima, Tersangka STPS memerintahkan Tersangka RS segera menukarkan uang Rp 1 Miliar tersebut disalah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD," katanya.
Kemudian Rusdi menyerahkan uang itu kepada tersangka Sahat Tua di salah satu ruangan di DPRD Jatim.
"Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan Tersangka AH akan diberikan pada Jumat (16/12/2022). Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas," katanya.
Johanis pun mengungkapkan sejumlah uang yang telah diterima Sahat. Sahat diduga telah menerima uang sebesar Rp 5 Miliar.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat), Tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Johanis.
Barang Bukti Pecahan Dolar Singapura
Dalam jumpa pers kasus ini, terlihat saat pegawai KPK memperlihatkan barang bukti sitaan uang yang berjumlah Rp 1 miliar. Mulanya pegawai KPK itu mengeluarkan satu persatu barang bukti itu.
Pertama, pecahan uang dolar Singapura. Uang asing itu telah dibundel dalam tiga ikat. Kemudian, pecahan dolar Singapura selanjutnya dikeluarkan dalam bentuk dompet.
Selanjutnya, dia mengeluarkan setumpuk uang pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut terbagi dalam 1 ikat besar dan 1 bundel kecil.
Terakhir, dia mengeluarkan uang sitaan berupa pecahan kecil. Pecahan itu berbentuk Rp 10 ribu dalam ikat kecil dan Rp 50 ribu.
Sahat Mengaku Salah
Usai diumumkan statusnya sebagai tersangka suap, Sahat Tua mengaku salah. Sahat pun meminta maaf.
"Saya salah, saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga. Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini tetap lancar," kata Sahat Tua kepada wartawan di lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarata Selatan, Jumat (16/12/2022).
Usai menyampaikan permintaan maaf itu, Sahat tak lagi berkomentar. Dia langsung menaiki mobil tahanan KPK untuk segera mendekam di Rutan. Sementara tiga tersangka lainnya juga bungkam saat ditanyai awak media.
Editor : Pahlevi