Optika.id - Bakal calon presiden (Bacapres) yang diusung Partai Nasdem, Anies Baswedan diminta oleh Bawaslu untuk tidak melakukan kampanye terselubung serta terkesan mencuri start waktu kampanye dalam menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasalnya, Bawaslu menyebut jika saat ini bukan waktu menjajaki diri kepada publik.
Baca juga: Intip Hangatnya Pertemuan Anies, Pramono, dan Rano di Lebak Bulus
Hal tersebut disampaikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi ketika merespons sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Anies dan Nasdem terutama aktivitas penandatanganan petisi dukungan kepadanya yang terjadi di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh pada 2 Desember 2022 lalu. Kasus ini diadukan oleh MT pada tanggal 7 Desember silam.
"Undang-Undang Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden, yakni pada masa kampanye," tuturnya, dikutip dari situs web Bawaslu, Jumat (16/12/2022).
Puadi menilai jika aktivitas politik Anies Baswedan bertentangan dengan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu. Puadi menyebut jika safari politik pada hakikatnya bertujuan untuk mengenalkan partai dan capres yang akan diusung kepada publik.
Baca juga: 2.060 Pengawas TPS Dilantik Serempak Jelang Pilkada Serentak 2024
"Para calon menyosialisasikan dirinya sah-sah saja asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki UU Pemilu sebagai regulasi yang mengatur tentang pemilihan umum," ucapnya.
Maka dari itu, Bawaslu meminta kepada seluruh pihak untuk mematuhi tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuannya adalah tidak ada pelanggaran pemilu yang dapat mencederai keadilan dan prinsip-prinsip kepemiluan yang berintegritas.
Baca juga: Tom Lembong Terjerat Kasus Impor Gula, Anies Buka Suara
Di sisi lain, Bawaslu tidak menganggap aktivitas Anies di Masjid Baiturrahman tersebut sebagai pelanggaran pemilu. Alasannya, belum ada penetapan peserta pemilu. Laporan pun ditolak.
Editor : Pahlevi