Tom Lembong Terjerat Kasus Impor Gula, Anies Buka Suara

author Wildan Nanda

- Pewarta

Rabu, 30 Okt 2024 13:04 WIB

Tom Lembong Terjerat Kasus Impor Gula, Anies Buka Suara

i

Anies Baswedan

Optika.id - Anies Baswedan menyampaikan dukungan kepada Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, yang kini berstatus tersangka dalam kasus impor gula tahun 2015-2016. Meski demikian, Anies tetap percaya pada integritas Tom Lembong.

"Tom, tetaplah mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang sudah kamu lakukan. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami akan terus mengalir," tulis Anies di akun X miliknya pada Rabu (30/10/2024).

Baca Juga: Jubir PKS Sebut Dukungan Anies ke Pramono-Anung Justru Untungkan RK-Suswono

Anies menambahkan harapannya agar Indonesia membuktikan bahwa prinsip yang tertuang dalam Penjelasan UUD 1945, yaitu "Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)," tetap berlaku.

Anies mengaku terkejut mengetahui mantan rekan Pilpres 2024 tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, Tom Lembong pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

"Berita ini sungguh mengejutkan. Namun, proses hukum harus tetap dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum akan melaksanakan proses secara adil dan transparan. Kami akan terus memberikan dukungan moral serta bentuk dukungan lain yang mungkin bagi Tom," ungkap Anies.

Anies juga menggambarkan kedekatannya dengan Tom, yang telah bersahabat dengannya hampir 20 tahun. Baginya, Tom dikenal sebagai sosok yang berintegritas dan konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat, terutama kelas menengah yang terdampak.

"Tom adalah orang yang lurus dan jauh dari perilaku menyimpang. Oleh karena itu, selama kariernya yang panjang di dunia usaha dan singkat di pemerintahan, ia dihormati baik di dalam negeri maupun internasional," ujar Anies.

Peran Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

Baca Juga: Intip Hangatnya Pertemuan Anies, Pramono, dan Rano di Lebak Bulus

Kejaksaan Agung memaparkan peran Tom Lembong dalam kasus impor gula saat itu. Tom disebutkan memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula mentah yang kemudian diolah menjadi gula putih, dengan tujuan stabilisasi harga di masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024) bahwa impor gula tersebut sebenarnya dilakukan untuk mengatasi kelangkaan dan lonjakan harga gula di Indonesia.

Namun, impor ini seharusnya dilaksanakan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan.

"Seharusnya yang berhak mengimpor gula untuk stabilisasi harga di dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan," jelas Qohar.

Baca Juga: Thomas Lembong Curhat dari Rutan: Dari Berharap Keadilan Hingga Komitmen Cintai Indonesia

Gula yang diperbolehkan untuk diimpor adalah gula kristal putih, namun izin yang diberikan oleh Tom Lembong adalah untuk impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Kejaksaan menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp 400 miliar.

Selain itu, delapan perusahaan swasta lainnya, termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI, terlibat dalam pengolahan gula mentah tersebut.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, impor gula kristal putih hanya boleh dilakukan oleh BUMN. Namun, izin impor yang dikeluarkan oleh TTL dilakukan oleh PT AP tanpa rapat koordinasi atau rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan riil gula di dalam negeri.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU