Mulai Besok, TV Analog Wilayah Surabaya dan Jatim 1 Akan Ditutup

Reporter : Danny

Optika.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur meminta semua pihak mensukseskan pelaksanaan digitalisasi televisi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.

Baca juga: Bersama DPRD, Pemprov Resmi Sahkan P-APBD Jatim

Hal ini dilakukan sebagai rangkaian dari pelaksanaan Analog Switch Off (ASO), secara bertahap televisi analog di beberapa wilayah siaran di Indonesia termasuk Jawa Timur akan dimatikan.

TV Digital ini akan dimatikan secara serentak pada hari Selasa, Pukul. 24.00 WIB. Perlu diketahui, wilayah Surabaya dan 9 kabupaten/kota lainnya juga ikut dimatikan. Demikian pernyataan Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua.

"Berdasarkan hasil kesepakatan dalam Rapat Koordinasi secara daring yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI tanggal 6 Desember 2022 yang lalu, semua pihak yang diinisiasi oleh Kemenkominfo bersepakat untuk pelaksanaan ASO di wilayah Jawa Timur 1 akan dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Desember 2022 Pukul 24.00 WIB. Pada saat itu juga semua siaran analog di wilayah Jatim-1 akan dimatikan. Agar ASO di Jatim-1 berjalan dengan baik, kami berharap semua pihak dapat mengambil peran secara maksimal. ungkap Yosua, Senin (19/12/2022).

Kesepuluh Kabupaten/Kota yang termasuk dalam Jatim-1 tersebut adalah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kabupaten Jombang.

Terdapat beberapa pihak yang perlu menjalankan perannya secara maksimal, baik Yosua maupun Afif. Hal ini dilakukan dalam rangka keberhasilan pelaksanaan ASO di kesepuluh Kabupaten/Kota tersebut.

Pihak-pihak yang dimaksud tersebut diantaranya Kemenkominfo Pusat, Penyelenggara multipleksing (multiplekser), lembaga penyiaran televisi di wilayah Jatim-1, Kepala Daerah dan Diskominfo Jawa Timur dan Kabupaten/Kota yang dimaksud. Adapula produsen dan pedagang STB juga memiliki peran yang cukup signifikan.

Yosua menjelaskan untuk Kementerian Kominfo, peran yang harus dioptimalkan adalah instruksi dan koordinasi kepada jajaran dan juga penyelenggara multipleksing agar mengoptimalkan tanggung jawabnya.

"Untuk penyelenggara multipleksing (multiplekser) hal yang harus dilakukan adalah mengoptimalkan daya pancar (power) dan juga menyelesaikan pembagian STB bagi masyarakat sasaran secara tepat waktu. Selain itu juga mengoptimalkan pembagian STB yang menjadi tanggung jawab pemerintah (Bantuan Pemerintah/Banper) bagi masyarakat penerima di wilayah Jatim-1," ungkap Yosua.

Dalam pantauan KPID Jatim dan Balai Monitoring Kelas I Surabaya. Hingga saat ini, masih ada beberapa wilayah yang blank spot. Salah satu penyebab dari hal ini adalah belum maksimalnya daya pancar dari multipleksing.

Terkair dengan hal ini, KPID Jawa Timur meminta pihak multiplekser memaksimalkan daya pancar yang menjadi kewajibannya sehingga seluruh wilayah Jatim-1 dapat menerima siaran digital.

Imbauan KPID Jawa Timur ini ditujukan kepada 6 penyelenggara multipleksing di wilayah Jatim-1 diantaranya TVRI, Trans TV, GTV, ANTV, SCTV, Metro TV.

Terkait dengan daya pancar dan informasi siaran tv digital, KPID Jawa Timur juga meminta Kemenkominfo untuk membangun infrastruktur siaran telestrial digital untuk beberapa wilayah di Jatim-1.

Dalam pantauan KPID Jawa Timur, dari 13 Desa yang ada di wilayah pegunungan ini, ada 8 desa yang lebih dari 5 tahun tidak menerima siaran televisi secara telestrial. Untuk aplikasi sinyal TV digital, dalam pengecekan yang dilakukan, Yosua maupun Afif dan Habib M Rohan, melihat beberapa data yang masuk terutama televisi yang sudah bersiaran digital belum valid dan sering mengalami perubahan.

Untuk pembagian STB bagi masyarakat sasaran sebagaimana data by name by address, dalam pantauan KPID Jawa Timur, hingga saat ini terus dilakukan.

Selanjutnya, Banper pembagian yang dilakukan meliputi wilayah Kabupaten Bangkalan, untuk multiplekser lain, berdasarkan keterangan yang diberikan kepada KPID Jatim, secara umum pembagian sudah dilakukan, STB yang tersisa adalah nama dan alamat tidak sesuai.

Baca juga: Jelang Pendaftaran Pilgub Jatim, Pasangan Khofifah-Emil Belum Ada Penantang!

Diharapkan pada saat pelaksanaan ASO di Jatim-1 pembagian telah mencapai di atas 95 persen dengan tersisa gagal serah.

Berdasarkan keterangan pihak Viva, Trans, SCM dan Media Group yang bertanggung jawab, STB yang belum terbagi karena nama yang tertera tidak dikenal atau pindah alamat tanpa diketahui oleh aparat setempat. Mereka memastikan STB sudah ada di kantor/gudang mereka. Sewaktu-waktu jika ada yang mengambil mereka siap. Monggo masyarakat yang ingin mengecek bisa langsung akses ke cekbantuanstb.kominfo.go.id. Pihak Desa/Kelurahan atau pihak terkati juga dapat membantu dalam proses pengecekan yang dimaksud. Kalau sudah ada di sana silahkan hubungi call center 159 Kominfo Pusat maupun pihak terkait lain di Jawa Timur. Kami siap membantu imbuh Yosua.

Dari sisi TV yang berada di wilayah Jatim-1 baik TV lokal maupun TV Berjaringan, Monitoring dan koordinasi yang dilakukan KPID Jawa Timur menunjukkan semua tv berjaringan dan mayoritas TV lokal sudah bersiaran secara digital baik simulcast (analog dan digital) maupun migrasi (telah berpindah ke siaran digital) atau langsung siaran digital sesuai dengan ijin siaran digital yang dikantongi.

Terdapat 29 TV di wilayah Jatim-1 yang telah bersiaran digital. Dalam pantauan KPID Jatim, selain 29 TV tersebut terdapat 3 TV lain yang telah bersiaran secara digital.

KPID Jawa Timur menghimbau agar ketersediaan STB secara langsung (offline) di wilayah Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur dijamin ketersediaanya. Dalam konteks ini partisipasi dari pengusaha elektrorik yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Elektronik Indonesia sangat signifikan.

Mereka harus terus melakukan produksi STB dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam ketersediaan STB baik secara langsung maupun online. Selain itu jaminan kestabilan harga juga menjadi catatan KPID Jatim.

Dalam rangka optimalisasi peran multipihak sebagaimana disampaikan Yosua, KPID Jawa Timur telah mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan ASO Jatim-1 kepada Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Walikota di wilayah terdampak dimatikannya TV Analog. Kesepuluh Bupati/Walikota tersebut adalah Kepala Daerah di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan kabupaten Jombang.

Melalui surat tertanggal 15 Desember 2022 tersebut KPID Jawa Timur menyampaikan 4 hal kepada gubernur dan bupati/walikota di wilayah siar Jatim-1. Keempat hal yang dimaksud adalah Pelaksanaan ASO bertahap karena pertimbangan infrastruktur dan pembagian STB bagi keluarga sasaran, pelaksanaan ASO untuk 10 Kabupaten/Kota di wilayah Jatim-1 pada tangggal 20 Desember 2022 Pkl. 24.00 WIB, peringatan bahwa sejak tanggal 21 Desember 2022 Pukul 00.01 WIB siaran analog tidak dapat diakses lagi dan pemberitahuan penggunaan TV berfasilitas daya terima digital serta STB sebagai alat terima siaran TV telesterial paska ASO.

Baca juga: Awal Agustus, PDIP Jatim Akan Umumkan Sosok yang Diusung untuk Pilgub Jatim!

Ketua KPID Jatim, Yosua menyatakan, Surat kami kepada Gubernur dan 10 Bupati maupun walikota berisi pemberitahuan pelaksanaan ASO di wilayah Jatim-1. Melalui surat ini kami berharap gubernur dan bupati/walikota dapat mengambil kebijakan sesuai dengan perkembangan yang ada. Kami siap membantu untuk koordinasi dan tindak lanut paska diterapkannya ASO di wilayah Jatim-1.

Ketika dikonfirmasi terkait dengan fokus dari KPID Jawa Timur dalam kaitannya dengan ASO, Ketua KPID Jawa Timur menyatakan.

"Sebagaimana telah kami tandaskan, KPID Jawa Timur adalah supporting system dari program pemerintah ini," ucapnya.

Sebagai perwakilan masyarakat Jawa Timur, tentu kami KPID Jawa Timur akan mendasarkan pada hak dan kepentingan masyarakat khususnya masyarakat Jawa Timur.

Kami juga ingin pelaksanaan ASO yang saat ini dilakukan untuk Jatim-1 tidak merugikan masyarakat. Sementara itu untuk TV lokal, Afif Amrullah dan Habib M. Rohan menyatakan bahwa hingga saat ini beberapa TV di Jatim-1 dan juga wilayah siar lain di Jatim masih bersiaran secara simulcast (analog dan digital). Siaran ganda ini menyebabkan lembaga penyiaran yang dimaksud juga harus mengeluarkan anggaran operasional secara ganda.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang dimilikinya, KPID Jawa Timur, kualitas isi siaran menjadi salah satu prioritas bagi pengawasan dan pendampingan KPID terhadap program siaran maupun lembaga penyiaran. Bertambahnya jumlah lembaga penyiaran baik dari sisi kuantitas lembaga penyiaran ataupun jumlah jam tayang, menjadi PR tersendiri bagi KPID Jawa Timur.

Maka dari itu, Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur, Sundari menyatakan, Ke depan dengan adanya digitalisasi televisi, tanggung jawab kami makin bertambah. Pertambahan jumlah lembaga penyiaran maupun jam tayang membuat kami harus makin mengoptimalkan monitoring dan juga pembinaan kepada mereka. Monitoring dan pembinaan bagaikan dua sisi mata uang bagi peningkatan kualitas program siaran," pungkas Ndari.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru