Optika.id - Sengketa keputusan partai peserta Pemilu 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (19/12/2022) hari ini belum membuahkan hasil.
Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Ditunda, Kenapa?
Mediasi antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkaitgugatan Partai Ummat setelah dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Sebab belum ada titik temu pada hari ini, Bawaslu akan kembali mempertemukan KPU dan Partai Ummat dalam mediasi pada Selasa (20/12/2022) besok.
"Hari ini kita belum capai titik temu tersebut, dan insyaallah kita akan lanjutkan ke mediasi hari kedua besok jam 10.00 pagi," ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Pada kesempatan tersebut, Partai Ummat telah menyampaikan sejumlah poin soal keberatan mereka yang dinyatakan tak lolos pada Pemilu 2024. Namun, KPU masih keberatan atas usulan Partai Ummat.
Ridho enggan mengungkap poin keberatan KPU yang disampaikan pihaknya. Dia hanya berharap mediasi akan menemui titik temu pada pertemuan selanjutnya.
Baca juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
"Jadi kita belum bisa sampaikan secara detail saat ini, kami harapkan besok ada titik temu yang bisa disepakati dan akan kita sampaikan," katanya.
Tim kuasa hukum Partai Ummat, Denny Indrayana mengatakan pihaknya belum bisa mengungkap poin-poin dalam mediasi. Sebab, pertemuan pihaknya dengan KPU berlangsung tertutup.
Denny mengaku tak mau berandai-andai soal keinginan Partai Ummat lolos pada Pemilu 2024. Namun, dia bilang masih ada ruang terbuka untuk kemungkinan tersebut.
Baca juga: Ahmad Labib, Wajah Baru Golkar yang Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim X
"Kami tadi melihat ada ruang terbuka lebar untuk mencapai titik-titik temu di antara apa-apa yang kami diskusikan dengan temen-teman KPU," katanya.
Partai Ummat besutan politikus senior Amien Rais menjadi satu-satunya partai nonparlemen yang dinyatakan tak lolos verifikasi faktual sehingga gagal maju di Pemilu 2024.
Partai Ummat gagal memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi yakni, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
Editor : Pahlevi