Optika.id - Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi serta 2 anggota DPRD Lamongan Abd. Shomad dan Ning Darwati dilaporkan atas dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021 sebesar Rp 120 miliar yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Baca juga: KPK Gelar OTT Periksa 10 Orang di Sidoarjo, Termasuk ASN Pemkab!
Laporan tersebut bedasarkan tanggapan dari Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK) Kabupaten Lamongan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lamongan pada Maret 2022 lalu.
Menanggapi laporan tersebut, Kusnadi mengaku belum mengetahui perihal laporan tentang dirinya di Polres Lamongan. "Wah, saya enggak tahu mas. Apalagi panggilannya bulan Maret yang lalu," kata Kusnadi seperti dilansir Jatim Times, Selasa (20/12/2022).
Berbeda dengan itu, Abd. Shomad saat dikonfirmasi melalui pesan malah memberikan jawaban yang nyleneh dan terkesan cuek. "Tsek (masih) pijet mas ...geger kecetut motoran kmrin lusa," jawab Ketua Komisi D DPRD Lamongan ini singkat.
Baca juga: Resmi Tangkap 18 Orang, OTT KPK Gubernur Maluku Utara Amankan Sejumlah Bukti
Sedangkan, Ning Darwati saat dikonfirmasi melalui saluran telepon mengaku tidak tahu tentang masalah itu dan merasa tidak terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah ratusan miliar tersebut.
"Saya tidak tahu dan merasa tidak pernah terlibat dalam kasus itu mas. Kok bisa-bisanya saya dilaporkan begitu," ungkap Ning Darwati.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Gubernur Maluku Utara Dulu Pernah Sumpah di Bawah Al-Qur'an
Sementara itu, Suyitno yang berperan sebagai broker saat nomor ponselnya dihubungi hanya ada jawaban operator seluler yang mengatakan nomor sedang tidak aktif. Seperti diketahui, Kusnadi beserta 2 anggota DPRD Lamongan dan 1 broker dana hibah dilaporkan LSM LPPK (Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor) pada Maret 2022 lalu.
Editor : Pahlevi