Asal Penuhi Syarat dan Ketentuan, Partai Ummat Bisa Ikut Pemilu 2024

Reporter : Haritsah

Optika.id - Partai Ummat masih memiliki kesempatan menjadi peserta Pemilu 2024 asal memenuhi syarat dan ketentuan.

Baca juga: Partai Ummat Agendakan Bertemu Cak Imin, Bahas Apa ya?

Peluang tersebut ditetapkan berdasarkan hasil mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dibacakan dalam Rapat Pleno Bawaslu usai mediasi kedua yang digelar di kantor Bawaslu, Selasa (20/12/2022) malam.

Setelah Partai Ummat melayangkan gugatan terkait keputusan KPU yang menetapkan partai besutan politikus senior Amien Rais itu tak memenuhi syarat sebagai partai peserta Pemilu 2024.

Partai Ummat disebut tak memenuhi syarat di beberapa kabupaten kota di Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan ini sebagaimana tertuang dalam keputusan ini. Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Totok Hariyono saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Partai Ummat Kritik Desain Baju Jokowi untuk Ganjar, Tak Elok!

Dalam amar putusan itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Partai Ummat. Pertama, memenuhi kekurangan jumlah anggota Partai Ummat di lima kabupaten kota Provinsi NTT. Kedua, memenuhi kekurangan jumlah keanggotaan Partai Ummat minimal di 10 kabupaten kota di Provinsi Sulut.

Untuk memenuhi sejumlah syarat itu, Bawaslu juga menetapkan tenggat waktu hingga 30 Desember 2022.

Baca juga: Daftarkan 36 Bacaleg, Partai Ummat Sidoarjo Targetkan Raih Kursi di Tiap Dapil!

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk kembali menggelar pleno penetapan partai peserta pemilu pada 30 Desember 2022, termasuk di dalamnya untuk pengundian nomor urut jika Partai Ummat telah memenuhi sejumlah syarat tersebut.

"Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022," kata Komisioner Bawaslu, Puadi saat membacakan amar putusan.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru