Optika.id - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, M Solehuddin turut berkomentar soal kasus pengelolaan dana hibah di Jawa Timur yang membuat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, menjadi pesakitan.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Dia mengatakan mekanisme distribusi dana hibah yang berasal dari APBD Jatim seharusnya dibenahi dan diperiksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Masalahnya, tidak ada yang tahu nominal penyaluran dana hibah kepada pimpinan DPRD Jatim. Bahkan, anggota-anggota DPRD Jatim pun tak tahu," kata Sholehuddin dalam keterangannya seperti dilansir selalu.id, Rabu (21/12/2022).
Menurut Solehuddin, mekanisme penyaluran dana hibah tersebut harus dipertanyakan. Mengapa harus melibatkan anggota DPRD Jatim untuk penyalurannya.
"Itu perlu dikaji oleh bagian hukum. Pemerintahan Provinsi kerjasama DPRD membuat mekanisme (dana hibah), ekosistem yang tidak memungkinkan perbuatan Korupsi. Itu mudah, apakah mekanisme sudah benar?" kata Solehuddin.
Ia mengatakan, mekanisme penyaluran dana hibah harus diawasi untuk meminimalisir tindakan korupsi di dalamnya.
"Budaya hukum kita ini masih sulit untuk dihilangkan. Maka harus ada pengawasan. Apalagi mereka yang mau jadi anggota Dewan itu sudah tidak rahasia lagi. Sampai mengutang-utang. Maka begitu jadi (anggota Dewan) mereka kaya gitu (korupsi). Itu harus evaluasi," tegasnya.
Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Solehuddin meminta KPK untuk memeriksa semua yang menggunakan anggaran APBD Jatim terkait dana hibah termasuk yang berwenang menyalurkan.
"Semua akan diperiksa (yang berwenang) itu nanti, kenapa kok (penyaluran dana hibah) sampai ke DPRD Jatim. Maka harus dievaluasi. Karena itu kan uang negara. Tapi kan yang melaksanakan Pemprov. Itu aturan ditinjau lagi evaluasi," ujarnya.
Lebih lanjut Solehuddin menambahkan bahwa KPK jangan unjuk kekuatan untuk OTT saja. Tetapi, harus ada tindakan pencegahan.
Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
"KPK juga telah melaksanakan pencegahan. Misal. Kerjasama upaya kegiatan untuk tidak melakukan korupsi. Hal seperti itu harus terus-menerus dilakukan. Jangan berhenti sesaat," tegasnya.
Sementara itu ketika Optika.id berusaha untuk mengkonfirmasi kasus dugaan suap dana hibah tersebut pada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono.
Tapi sayang belum ada respons dari Andik. Chat WhatsApp dan telepon dari Optika.id belum mendapatkan respons.
Editor : Pahlevi