Bawa 6 Poket Sabu-Sabu, Warga Simo Gunung Barat Ditangkap Polisi

Reporter : Danny

Optika.id - Warga Jalan Simo Gunung Barat, DA (21) ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya usai ketahuan memiliki narkotika jenis sabu pada awal November lalu. Dari tangannya, anggota polisi mengamankan 6 poket sabu.

Baca juga: Jelang Pendaftaran Pilgub Jatim, Pasangan Khofifah-Emil Belum Ada Penantang!

AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan DA berawal dari hasil penangkapan sebelumnya. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menemukan identitas DA. Namun, DA sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi.

"Kami melakukan persiapan untuk menangkap tersangka. Karena beberapa kali informasi dari pembeli yang kami tangkap terlebih dahulu selalu berubah-ubah, ujar Daniel, Jumat (23/12/2022).

Polisi kemudian mendapatkan alamat tempat tinggal pemuda berusia 21 tahun tersebut. Ia tinggal di Jalan Simogunung Barat. Polisi langsung melakukan penyergapan. Namun, saat itu tersangka tidak ada di rumah. Anggota kepolisian pun menunggu hingga satu jam lamanya.

"Saat pulang, kami amankan. Tersangka sempat mengelak jika memiliki narkotika jenis sabu. Namun, kami temukan 6 poket dengan berat total 2,5 gram, tambah Daniel.

Baca juga: Awal Agustus, PDIP Jatim Akan Umumkan Sosok yang Diusung untuk Pilgub Jatim!

Tersangka langsung tertunduk lesu, ia lantas mengakui semua perbuatannya. Ia juga menunjukan barang bukti lain yang diamankan oleh polisi. Yaitu, 1 unit handphone genggam merk POCO warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 serta tas warna hitam.

Tersangka sendiri mengaku, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari temannya Aldi dengan cara diranjau di daerah Jl. Raya Laguna Kecamatan Mulyorejo.

Baca juga: Khofifah-Emil Masih Jadi Pertimbangan PDIP Jatim, Kenapa?

Belinya 3 gram, yang jelas tujuan dari tersangka ini barang-barang yang dibeli ini akan diperjual-belikan kembali dengan keuntungan yang lebih, jelasnya.

Akibat perbuatannya saat ini, tersangka DA telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman Pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru