Optika.id - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyoroti aksi berlebihan KPU yang melarang sosialisasi calon anggota legislatif (Caleg) maupun calon presiden (capres) sebelum penetapan dan masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) serentak yang bakal digelar 14 Februari 2024 mendatang.
Baca juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
"Pernyataan KPU tersebut sangat berlebihan dan dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang," kata Guspardi dalam keterangannya, Selasa (27/12/2022).
Dia menilai bahwa tidak ada peraturan maupun perundang-undangan yang dilanggar oleh berbagai pihak apabila mereka mengaku sebaggai caleg maupun ketika mereka mendeklarasikan diri sebagai capres secara terbuka.
Menurut Guspardi, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan dan sudah ada mekanisme tertentu untuk bisa menjadi caleg maupun capres atau yang lain.
"Masa melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika demokrasi Indonesia," tegasnya.
Oleh sebab itu, dia juga meminta kepada KPU agar tidak serampangan menetapkan aturan tanpa melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
Tugas KPU, ujar Guspardi, harus tetap fokus dalam mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai dengan jadwal secara kondusif dan memastikan agar Pemilu beserta tahapan-tahapannya berada sesuai di jalur yang telah ditetapkan.
"Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi," kata Guspardi.
Dampak dari peraturan KPU tersebut, Guspardi menegaskan bahwa Komisi II akan memanggil KPU untuk mengklarifikasi mengenai rencana larangan sosialisasi caleg dan capres tersebut pada momen Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 mulai 10 Januari 2023 nanti.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU sepakat dalam membolehkan partai politik untuk melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada November 2023 nanti. KPU mengklaim jika sosialisai tersebut boleh dilakukan secara terbatas dengan tetap menampilkan nama, nomor urut, logo, serta visi dan misi partai politik.
Namun, menurut KPU, seseorang atau figur parpol dilarang menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu untuk legislatif maupun eksekutif, seperti capres dan cawapres. Pembatasan itu karena saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon atau peserta pemilu legislatif maupun eksekutif.
Editor : Pahlevi