Setelah Verfak Ulang, Partai Ummat Dinyatakan Lolos Peserta Pemilu 2024

Reporter : Leni Setya Wati

Optika.id - Setelah sebelumnya sempat dinyatakan tidak lolos, Jumat (30/12/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan Partai Ummat lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

Hal tersebut disampaikan Partai Ummat melalui Siaran Pers Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Jawa Timur tentang Kelolosan Partai Ummat Sebagai Peserta Pemilu 2024.

Bersyukur kepada Allah SWT dengan ucapan syukur alhamdulillah wa syukrulillah atas barakah dan rahmat Allah SWT maka Partai Ummat lolos menjadi peserta Pemilu 2024 dengan jalan yang terbaik, tulis keterangan rilis yang diterima Optika.id pada Jumat (30/12/2022).

Atas kelolosan ini, DPW Partai Ummat Jatim mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu dan KPU RI yang telah memberikan kesempatan kepada Partai Ummat untuk melakukan verifikasi keanggotaan ulang di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus, kader dan simpatisan Partai Ummat yang telah berikhtiar sekuat tenaga dan tetap istiqomah meskipun jalan yang mereka tempuh untuk lolos menjadi peserta pemilu 2024 tidak mudah.

Kelolosan sebagai peserta pemilu 2024 merupakan awal bagi Partai Ummat dalam kontestasi secara legal formal pada era demokrasi sehingga diinstruksikan kepada seluruh pengurus Partai Ummat di Jawa Timur untuk melanjutkan ikhtiar bagi kemaslahatan ummat dan bangsa dengan prioritas program Pemenangan Pemilu 2024.

Program tersebut di antaranya, rekrutment, seleksi dan Pendidikan bakal Calon Anggota Legislatif(Bacaleg) DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI. Menginstruksikan kepada seluruh pengurus dan kader Partai Ummat di Jawa Timur untuk membantu program-program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang terkait peningkatan kesejahteraan masyarakat secara jujur, transparan dan berkeadilan.

Sebelumnya, Rabu (14/12/2022), KPU telah mengumumkan dan menetapkan 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara itu, Partai Ummat menjadi satu-satunya parpol non-parlemen yang dinyatakan tidak lolos karena tak memenuhi syarat verifikasi faktual di NTT dan Sulawesi Utara.

Partai Ummat kemudian melayangkan gugatan ke Bawaslu karena mereka menduga ada kecurangan yang dilakukan KPU dalam proses verifikasi faktual tersebut. Akhirnya Bawaslu melakukan mediasi kedua pihak dan hasilnya Partai Ummat diperbolehkan mengikuti verifikasi ulang dengan syarat harus memenuhi jumlah kekurangan anggota partai, sedikitnya di lima kabupaten di NTT dan 10 kabupaten kota di Sulawesi Utara.

Berikut ini daftar partai nasional dan partai lokal Aceh yang lolos berdasar nomor urut partai politik peserta pemilu 2024:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerindra

3. PDI Perjuangan

Baca juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

4. Partai Golkar

5. Partai NasDem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelora

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

10. Partai Hanura

11. Partai Garuda

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Nanggroe Aceh

19. Partai GABTHAT

20. Partai Darul Aceh

21. Partai Aceh

22. PAS Aceh

23. Partai Sira

24. Partai Ummat

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru