Perppu Cipta Kerja Jadi Ajang Simpati Gaet Suara Para Parpol

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi di penghujung akhir tahun 2022 dinilai menjadi batu uji loyalitas partai politik (parpol) koalisi pemerintahan di DPR. Menurut Santoso selaku anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, DPR sendiri sulit menyetujui Perppu sapu jagad tersebut. Alasannya, saat ini sudah memasuki tahun politik dan semua parpol baik di dalam maupun luar pemerintahan jelas membutuhkan simpati dan suara publik.

Baca juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024

Santoso membeberkan jika parpol-parpol pendukung pemerintah di DPR justru menjadikan Perppu Cipta Kerja sebagai batu loncatan untuk mencari simpati publik. Sebabnya hal tersebut sudah terbukti jika Perppu Cipta Kerja tidak populer dan dikecam masyarakat luas lantaran dipaksakan terbit tanpa menindaklanjuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Maka yang dilakukan oleh parpol meskipun berkoalisi dengan pemerintahan Jokowi, akan banyak parpol yang tidak sejalan dengan keinginan Jokowi untuk meloloskan perppu menjadi UU, kata Santoso, dalam keterangannya yang dikutip Optika.id, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi

Sebelumnya, Perppu Ciptaker dikeluarkan dengan dalih adanya kegentingan sehingga memaksa berbagai pihak untuk senantiasa mencermati kelemahan perekonomian global. Namun, diketahui materinya tak jauh berbeda dengan UU Ciptaker yang disusun oleh pemerintah bersama DPR. Di satu sisi, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan para pihak pembuat undang-undang memperbaiki UU Ciptaker dalam waktu 2 tahun sejak putusan diketok palu pada tahun 2021 silam agar tidak dinyatakan inkonstitusional permanen lantaran disusun tidak sesuai dengan prosedur.

Sementara itu, secara terpisah, Ismail Hasani selaku Direktur Eksekutif Setara Institute menilai jika Presiden Jokowi telah membangkang putusan MK dengan menerbitkan Perppu tandingan. Dia juga menegaskan perppu tidak memenuhi syarat keadaan memaksa.

Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Pembentukan perppu oleh presiden ini telah jelas mengingkari amanat meaningful participation yang seharusnya dipenuhi dalam perbaikan UU Cipta Kerja, bukan justru diabaikan melalui pembentukan perppu yang sifat kegentingan memaksanya masih patut dipertanyakan, tuturnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru