Optika.id - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), M. Aqil Irham mengimbau agar pelaku usaha tidak asal memasang logo halal secara serampangan.
Baca juga: 170 Sertifikat Halal Resmi Diberikan ke Pelaku UMKM Lamongan
Dia menjelaskan jika logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang secara sah memiliki sertifikasi halal. Produsen makanan jika ingin mendapatkan sertifikasi halal maka harus menempuh beberapa tahap pemeriksaan agar memastikan produk tersebut aman dan halal baik dari fisik maupun substansinya.
Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal, jika belum sebaiknya melakukan proses pendaftarannya terlebih dahulu, ujar Aqil dalam keterangan pers yang diterima Optika.id, Selasa (3/1/2023).
Sebabnya, belakangan ini salah satu produsen makanan yang saat ini disoroti oleh masyarakat yakni waralaba Mixue yang sudah memasang logo halal di produk dan gerai mereka. Padahal, dilansir dari Sistem Informasi Halal (SiHalal), waralaba Mixue baru saja mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada tanggal 13 November 2022 silam. Saat ini, statusnya pun masih dalam tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.
Pasca berkasnya selesai diaudit oleh LPH, selanjutnya akan diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. Sertifikasi Halal ini akan dikeluarkan oleh BPJPH setelah ada penetapan Halal secara resmi yang keluar dari Komisi Fatwa MUI.
Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya, jelas Aqil.
Baca juga: MUI Tegaskan Slot Masuk Kategori Haram, Jangan Dimainkan!
Maka dari itu, dia mendorong agar para pelaku usaha segera melakukan Sertifikasi Halal terhadap produk yang diproduksi dan didistribusikan.
Dia menyebut jika saat ini pihaknya kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun.
Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self-declare), mulai 2 Januari pelaku usaha sudah bisa mendaftar, ungkapnya.
Baca juga: Fatwa MUI: Harusnya Bansos untuk Pekerja Keras, Bukan Penjudi
Pembukaan program Sertifikasi Halal Gratis ini diharapkan dapat menjadi alternatif bagi para pelaku usaha untuk memanfaatkannya. Kewajiban sertifikasi halal tahap 1 ini akan berakhir di tanggal 17 Oktober 2024 nanti.
Jika sampai batas yang ditentukan pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, belum memiliki Sertifikasi halal, maka mereka akan dikenai sanksi.
Untuk mendaftar Sehati 2023 pelaku usaha dapat mengaksesptsp.halal.go.id, dan pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka milik Kemenag, tutur Aqil.
Editor : Pahlevi