Optika.id - Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim saat ini sedang memproses dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda. Artis yang kerapmembintangisinetron di era 90 an ini melaporkan suaminya sendiri Ferry Irawan.
Baca juga: Ferry Irawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda
Kasus ini sebelumnya dilaporkan mantan Anggota DPR RI Komisi X ini ke Polres Kediri Kota pada 8Januari2023 kemarin, namun penanganan kasus ini dilimpahkan ke Polda Jatim.
Iya benar, saudara V (Venna Melinda) telah melaporkan berkaitan dengan KDRT ke Polres Kediri Kota. Kemudian oleh Polres Kediri Kota dilimpahkan ke Polda Jatim tepatnya ke Subdit Renakta Polda Jatim dan saat ini sedang berproses untuk pemeriksaan awal, terang Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Totok Suharyanto, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Kasus KDRT, Ferry Irawan Bekap Venna Melinda Hingga Alami Patah Hidung
Totok mengatakan, dugaan KDRT yang dilakukan Ferry yang juga aktor sinetron ini dilakukan pada Minggu (8/1/2023) pagi di sebuah hotel di Kediri.
Kejadiannya Minggu pagi kemarin. Baru pagi ini kita menerima limpahan dari Polres Kediri dengan terlapor suaminya. Saat ini masih proses pemeriksaan, tegasnya.
Baca juga: Dibekap Hingga Minta Tolong, Ini Kata Hotman Paris Soal KDRT Venna Melinda
Untuk saat ini lanjut Totok, korban masih dalam pemeriksaan penyidik.
Editor : Pahlevi