Sampai Saat Ini, Gedung Pemerintahan dan Mall di Jember Tidak Ramah Difabel

Reporter : Danny

Optika.id - Gedung pemerintah dan pusat belanja (mall) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, belum ramah terhadap penyandang disabilitas. Padahal Jember memiliki peraturan daerah tentang disabilitas, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2016.

Baca juga: Kiai di Jember Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Bawah Umur

Peraturan daerah ini sudah diundangkan pada 2016. Sekarang sudah lebih dari lima tahun. Harapannya, dengan penuh kesungguhan, (pemangku kebijakan dan kepentingan) mengalokasikan pendanaan khusus untuk membangun sarana akses disabilitas, khususnya untuk kantor DPRD, kantor bupati, dan tempat-tempat lain, kata Ketua Persatuan Penyandang Cacat (Perpenca) Jember Asrorur Mais, ditulis Kamis (12/1/2023).

Menurut Mais, setiap gedung publik di Jember jarang memiliki tempat parkir disabilitas. Kalau pun ada di alun-alun, penggunaannya sering dipakai non disabilitas. Kedua, akses menuju ke dalam gedung biasanya sulit dijumpai ramp. Kalau pun ada, seperti yang kita lihat di gedung DPRD, ramp-nya sangat tinggi. Ini belum memenuhi prinsip-prinsip aksesibilitas, katanya.

Kantor Pemerintah Kabupaten Jember sudah memiliki ramp dari tempat parkir ke lantai satu. Tapi ketika ke lantai dua, tidak ada lift. (Ramp) juga di parkir luar, di parkir dalam, pemerintah daerah tidak memiliki, kata Mais.

Toilet juga jadi perhatian Mais. Toilet untuk penyandang disabilitas belum tersedia. Hal-hal semacam ini membuat teman-teman disabilitas tidak bisa mengakses tempat-tempat tersebut, ucap Mais.

Perpenca pernah membahas penggunaan portal di alun-alun yang tidak ramah untuk pengguna kursi roda. Kalau kursi rodanya besar, akan sulit melewati ramp berportal di alun-alun, kata Mais.

Ketua Komisi B DPRD Jember Siswono mengatakan perda disabilitas Jember satu-satunya di Indonesia. Tapi impelementasinya memprihatinkan, katanya, usai rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Jember yang menghadirkan sejumlah perwakilan pengelola pusat belanja, di gedung parlemen, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Mulai Menurun, Penduduk Miskin di Jember Tinggal 9,39 Persen

Siswono menyalahkan Pemerintah Kabupaten Jember yang tak melaksanakan isi perda tersebut. Jujur ini kesalahan bersama, terutama pemerintah kabupaten, karena di pasar-pasar tradisional juga belum ada. Kami kemarin juga sudah berkomunikasi dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar prioritas untuk (fasilitas) difabel di pasar tradisional dianggarkan, katanya.

Siswono juga menghendaki kantor DPRD Jember juga ramah terhadap akses disabilitas. Dewan ini belum ada juga. Kalau ada pembahasan, kami akan coba (anggarkan), clear ada anggaran untuk (pembangunan) akses teman-teman difabel. Kita memulai dulu, baru sosialisasi kepada masyarakat umum, terangnya.

Komisi B akan mengundang perwakilan Pemkab Jember untuk ikut agenda rapat dengar pendapat ke depan. Siswono ingin mendengar bagaimana rencana eksekutif ke depan.

Baca juga: Komisi B DPRD Jember Kritik Kegiatan OPD Tak Kongkret dan Tidak Terintegrasi

Namun tak semua pusat belanja tak ramah difabel. Rizky Julian, Public Relations Lippo Plaza, mengatakan, sejak berdiri pada 2017 sudah mendapat arahan untuk mudah diakses penyandang disabilitas.

Contoh kami punya travelator yang support banget dengan disabilitas yang menggunakan kursi roda. Kami juga ada lift. Lift ini teman-teman bisa menggunakannya. Kami juga ada toilet difabel di lantai 1 dan 2. Jadi kami benar-benarsupport, jelasnya.

Namun Rizky baru tahu, jika di Perda Disabilitas Jember ada aturan soal kuota satu persen untuk tenaga kerja disabilitas. Saya akansounding-kan ke perusahaan. Kami juga akan sempurnakan, karena difabel tak hanya pengguna kursi roda dan difabel netra, pungkasnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru