Kiai di Jember Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Bawah Umur

author Danny

- Pewarta

Minggu, 15 Jan 2023 13:14 WIB

Kiai di Jember Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Bawah Umur

Optika.id - Kiai FM, pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati di bawah umur olehkepolisian. Pemeriksaan akan kembali dilakukan di Markas Polisi Resor Jember, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Sampai Saat Ini, Gedung Pemerintahan dan Mall di Jember Tidak Ramah Difabel

Andy C. Putra, pengacara FM, sudah mengantongi surat penetapan tersangka. Klien saya tidak ditahan. Kami kooperatif selama ini. Alasannya apa ditahan. Alasan menjadi tersangka juga kami anggap tidak jelas, katanya, Minggu (15/1/2023).

FM dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Merespons hal ini, saya akan berkoordinasi dengan kepolisian. Saya ingin tahu apa alasannya menjadikan klien saya ini menjadi tersangka, kata Andy.

Andy menilai tidak ada saksi yang menyatakan adanya pencabulan tersebut. Kebetulan saksi-saksi itu juga memberikan kuasa kepada kita. Mereka bercerita. Yang jadi pertanyaan adalah biasanya untuk kasus pencabulan, pelapor adalah korban. Tapi korbannya siapa? Wong tidak ada yang merasa menjadi korban. Masa korban dicari-cari, katanya.

Baca Juga: Mulai Menurun, Penduduk Miskin di Jember Tinggal 9,39 Persen

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada empat orang santriwati dan seorang ustazah terkait kasus ini yang memberikan kuasa hukum kepada Andy. Mereka menyatakan tidak ada yang dicabuli, kata Andy.

Dugaan tindak kasus asusila di Pondok Pesantren Al-Djaliel 2 terkuak, setelah Kiai FM dilaporkan istrinya sendiri HA ke polisi. Bahkan disebutkan sempat ada keributan di pondok pesantren itu, antara ustazah dan santriwati, Rabu (4/1/2023) malam. Sang kiai dituduh membawa masuk seorang ustazah ke ruang khusus di lantai dua pondok.

Baca Juga: Komisi B DPRD Jember Kritik Kegiatan OPD Tak Kongkret dan Tidak Terintegrasi

FM sudah menjalani pemeriksaan di Polres Jember, Kamis (12/1/2022). Dia dan HA juga menjalani tes psikologi forensik Jumat (13/1/2022) lalu.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU