Optika.id - Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang atas nama Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menyesalkan Tidak Ada Siaran Langsung Proses Peradilan
"Kami tidak mengajukan [nota] keberatan atau eksepsi, yang mulia," kata Kuasa hukum Haris dan Suko, Sudarman saat persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023).
Sudarman mengatakan, kedua kliennya itu tersebut meminta untuk dihadirkan secara langsung di PN Surabaya saat sidang lanjutan pada Kamis (19/1/2023) mendatang.
Ia mengatakan, dua kliennya itu juga meminta sidang mereka selanjutnya digelar luring atau offline di PN Surabaya. Pada sidang perdana ini majelis hakim menggelar sidang secara daring (online) alias teleconference. Kedua terdakwa hadir secara daring dari Rumah Tahanan Polda Jatim. Sedangkan hakim, jaksa dan pengacara hadir langsung di ruang sidang.
"Sebagaimana terdakwa Suko, kami meminta [Abdul Haris] sidang offline," ucap Sudarman.
Permintaan dua terdakwa itu untuk hadir langsung di PN Surabaya pun dikabulkan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, mengatakan terdakwa Suko dan Haris akan hadir di Ruang Cakra PN Surabaya pada sidang berikutnya.
"Kamis dua terdakwa dua (sipil) hadir semua," kata Fathur.
Baca juga: PN Surabaya Cegah Aremania Datang Saat Sidang Tragedi Kanjuruhan
Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, tetap hadir secara online. Mereka akan menjalani sidang eksepsi pada Jumat (20/1/2023).
"Jumat tiga terdakwa yang eksepsi enggak ada perintah untuk offline, jadi ya tetap online," kata Fathur.
Dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, lima di antaranya telah menjalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin ini.
Empat tersangka yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.
Baca juga: Bahas Perdamaian, Tokoh Aremania Sudah Hubungi Tokoh Bonek
Sedangkan satu tersangka lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Satu tersangka lain yakni eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita belum selesai pelimpahannya dari polisi ke jaksa. Berkas Hadian dikembalikan ke polri oleh jaksa dengan alasan tak lengkap.
Hadian telah dilepaskan dari tahanan Polda Jatim demi hukum karena masa penahanannya telah habis. Meskipun demikian, Polda Jatim memastikan Hadian tetap berstatus tersangka.
Editor : Pahlevi