Optika.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melarang Aremania datang ke Kota Pahlawan guna mengawal jalannya persidangan Tragedi Kanjuruhan. Larangan ini sudah dibicarakan dengan sejumlah institusi.
Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menyesalkan Tidak Ada Siaran Langsung Proses Peradilan
Karena dalam rapat koordinasi dengan pihak Polda, Polrestabes Surabaya, Kejaksaan dan lembaga masyarakat Surabaya diambil kesepakatan bahwa Aremania tidak boleh datang ke Surabaya untuk mengawal persidangan, ujar Suparno, Jumat (13/1/2023).
Lebih lanjut Suparno mengatakan, langkah ini diambil guna menghindari benturan-benturan sehingga aktivitas masyarakat Surabaya tidak terganggu.
Alasan lain yang dikemukakan Suparno adalah perkara ini menjadi sorotan internasional. Sehingga pihak-pihak terkait meminimalisir hal-hal yang buruk agar nama Surabaya tidak jelek di mata dunia.
Perkara ini sorotannya internasional, jadi tidak main-main. Jangan sampai gara-gara ini, Surabaya jadi jelek namanya. Tidak boleh menggunakan (atribut) Arema, Bonek tidak boleh, tutur Suparno.
Bahkan untuk menghindari gesekan antara suporter jika Aremania tetap nekat berangkat. Pihak keamanan telah menyiapkan pengamanan berlapis dengan menyiagakan 1.360 personel polisi. Mereka disebar disejumlah titik perbatasan untuk penyekatan kehadiran Aremania.
Kalau yang stand by (siaga) di sini (PN Surabaya), sekitar 130 personel baik dari TNI dan Polri. Setiap perbatasan masuk kota Surabaya juga akan disekat semua, kata Suparno.
Perlu diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelae sidang tragedi Kanjuruhan secara online. Meski sidang secara online, namun persidangan bakal mendapat pengamanan yang ketat.
Hal itu diungkapkan humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Suparno dan Anak Agung Gede Agung Pranata.
Baca Juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Panpel dan Security Officer Tak Ajukan Eksepsi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agung mengatakan, sidang digelar terbuka untuk umum. Namun, media dilarang melakukan siaran live streaming saat sidang berlangsung. Dengan alasan kewenangan majelis hakim dan mencegah dampak psikologis masyarakat.
Dilarang live itu menjadi kewenangan majelis hakim, kata hakim Agung.
Selain itu, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pihak PN Surabaya akan melakukan cek identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya.
Sebelumnya, lima Tersangka sudah diserahkan penyidik Polda Jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) atau biasa dikenl tahap dua. Mereka adalah, SS dari Panpel disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, AH dari Securty Officer disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Kompetisi Kembali Dimulai, Aremania Pilih Boikot Lanjutan Liga 1
WSP dari anggota Polri, disangka Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. BSA dari anggota Polri, disangka Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. Terakhir, HM dari anggota Polri, disangka Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Barang Bukti yang diserahkan diantaranya terdiri dari Surat surat, Gas Gun, senjata Flas Ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata, barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi, ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Fathurrohman, Rabu (21/12/2022) lalu.
Setelah menjalani Tahap II selanjutnya para Tersangka ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari , sejak tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 09 Januari 2023.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk menangani perkara tersebut berjumlah 17 orang gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Malang, ujarnya.
Editor : Pahlevi