Jadi Buronan Polisi, Ternyata Dulunya Mantan Kades di Mojokerto

Reporter : Danny

Optika.id - Mantan Kepala Desa (Kades) Kedungudi, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Susilo Hadi Wijoyo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres setempat. Menyusul, dirinya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2019 sebesar Rp239 juta. Namun mantanKades ini kabur.

Baca juga: DPR Tepis Isu Perpanjangan Jabatan Kades Terkait Kepentingan Pemilu 2024

Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan Susilo sebagai tersangka sejak pertengahan 2022. Pria 39 tahun tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada tahun 2019, saat dirinya masih menjabat sebagai Kades Kedungudi Kecamatan Trawas.

Hal tersebut disampaikan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Ali Sadikin. Ya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini sedang dilakukan proses (pencarian lantaran kabur) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, ungkapnya, Selasa (17/1/2023).

Masih kata Kanit, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka tersebut terkait dengan penyelewengan anggaran DD Tahun 2019. Dana yang harusnya dipakai membangun desa itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Pasca ditetapkan tersangka, yang bersangkutan mangkir saat dilakukan panggilan.

"Ada beberapa alokasi dana anggaran desa (DD) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, anggaran itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Sudah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka, namun tersangka tidak memenuhi panggilan dan menghilang. Penyidik mengimbau agar tersangka segera menyerahkan diri, katanya.

Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Buntutnya Tuntut Tunda Pemilu atau Cari 'Dukungan'?

Sementara itu Kasubbag HumasPolres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati membenarkan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Kedungkudi tersebut. Iya, petugas juga pernah melakukan penggrebekan di rumah tersangka. Namun sudah keburu kabur sehingga sekarang jadi DPO, pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan Susilo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp239.915.805. Modusnya, tersangka mencairkan anggaran pada pos pembangunan dari DD Tahun 2019.

Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Pengamat: Berpotensi Besar Jalankan Praktik Korupsi

Namun, dalam praktiknya pembangunan tak dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyelewengan yang dilakukan tersangka tersebut menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Mojokerto tahun 2020 . Penyelewengan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka meliputi pembelian meja rapat sebesar Rp700.000.

Selanjutnya, mantan Kades diKabupaten Mojokertoini juga melakukan pembelian generator set Rp1.540.000, peningkatan kapasitas perajin Rp8.188.000, pembuatan MCK Rp 15.005.300, pembuatan pujasera Rp 95.050.200, pembangunan gazebo Rp 913.000, dan pembayaran PPH dan PPN Rp 118.519.305.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru