DPR Tepis Isu Perpanjangan Jabatan Kades Terkait Kepentingan Pemilu 2024

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 24 Jan 2023 11:25 WIB

DPR Tepis Isu Perpanjangan Jabatan Kades Terkait Kepentingan Pemilu 2024

Optika.id - Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR RI menyebut jika isu mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode tidak terkait dengan kepentingan politik jelang Pemilu 2024.

Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024

Menurut Politikus dari Partai Golkar tersebut, dia berharap agar hembusan isu tentang masa jabatan kades yang santer terdengar akhir-akhir ini tidak dikaitkan dengan kancah perpolitikan nasional.

Ini yang harus kita hindari, itu yang juga saya khawatirkan. Jangan sampai isu perubahan masa jabatan terkait dengan soal kepentingan menjelang Pemilu 2024, kata Doli dalam keterangan yang diterima Optika.id di Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Dia mengklaim jika tidak ada wacana perpanjangan masa jabatan kades lewat revisi Undang-Undang Desa. Tak hanya itu, dia menepis jug ajika UU Desa bisa menjadi pintu masuk dari perpanjangan masa jabatan presiden karena payung hukum yang mengatur keduanya berbeda.

Kalau jabatan presiden, kita bicara soal amendemen UUD 1945. Jadi, saya kira enggak ada kaitannya, jauhlah, ujar Doli.

Sejak dilantik pada tahun 2019 silam, Doli mengklaim jika para anggota Komisi II DPR RI telah berkomitmen serta bertekad ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Doli menyebut jika pihaknya telah memasukkan revisi UU Desa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019 2024.

Kami ngusulinnya sudah lama loh usulan revisi undang-undang itu. Nah, kenapa didesak sudah memasuki tahapan pemilu dan dikaitkan dengan isu perpanjangan? Itu menurut saya harus diluruskan, katanya.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian, Doli menjelaskan jika proses revisi UU Desa ini tak serta merta semudah membalik telapak tangan sebab harus menunggu kesepakatan dulu dengan pemerintah.

Maka dari itu, pihaknya sampai saat ini masih menunggu kapan kiranya antara DPR dan pemerintah bisa duduk bersama untuk membahas revisi Undang-Undang Desa tersebut.

Lebih lanjut, menurutnya rencana untuk melakukan revisi kepada UU Desa ini bertujuan sebagai nawa cita guna mempercepat kemajuan pembangunan desa. Oleh sebab itu, UU Desa ini tidak bisa dilihat secara pragmatis dengan melakukan perbaikan terhadap pasal-pasal tertentu saja.

Kalau revisi undang-undang enggak bisa kami cuma bisa kami perbaiki (masa jabatan kepala desa) enam jadi sembilan (tahun), itu pasti akan berdampak. Kenapa? Karena kami mau buat undang-undang itu kan bukan hanya untuk kepentingan satu, dua, tiga, tapi untuk kepentingan nasional, jelasnya.

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Komisi II juga akan mengkaji secara keseluruhan aspek merevisi UU Desa dengan menggunakan perspektif yang ditujukan bagi kemajuan desa. Ihwal perpanjangan masa jabatan kades hanya salah satu di antaranya, yang akan dilakukan pula kajian terkait efektivitasnya.

Karena gini, apa pun pasal yang ada di satu undang-undang saling keterkaitan, misal (masa jabatan kades) sembilan tahun kami ubah, pasti akan ada dampaknya, ujar Doli.

Sebelumnya, ratusan kepala desa dari berbagai daerah menggelar unjuk rasa menuntut perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU