Sebanyak 14 Provinsi Masuk dalam Kemiskinan Ekstrem

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Sebanyak 14 provinsi yang terdampak kemiskinan ektrem disayangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). DIa menyebut 14 provinsi tersebut tak mencapai target yang dietatapkan. Pasalnya, angka kemiskinan ekstrem di daerah tersebut melebihi target standar nasional. Untuk itu, dia meminta agar hal tersebut bisa segera diatasi.

Baca juga: Pertemuan Tertutup Jokowi dan Prabowo: Momen Penting di Solo

Kita tahu target kita di 2024 kemiskinan ekstrem ini harus berada pada nol persen, ini target yang tidak mudah. Pada 2022 masih ada 14 provinsi yang angka kemiskinan ekstrem masih tinggi, jelas Presiden Jokowi, dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023 yang digelar di Sentul City, Bogor, Jawa Barat, dipantau secara daringoleh Optika.id, Selasa (17/1/2023).

Jokowi menyebut jika data dari semua masyarakat miskin ekstrem tersebut sudah diketahui di tingkat daerah bahkan ke tingkat desa. Maka dari itu, dirinya meminta kepada kepala daerah untuk mnegeceknya secara teliti.

Jokowi menganggap jika data yang sudah ada dan diketahui tersebut merupakan acuan dari target sasaran yang sudah jelas. Sehingga penanganan dan intervensi yang dilakukan seharusnya sudah jelas. Dirinya meyakini jika pemerintah daerah sudah tahu apa yang seharusnya diperbuat untuk menangani kemiskinan ekstrem di wilayahnya masing-masing,

Baca juga: Aneh! Jelang Lengser Kepuasan Terhadap Jokowi Tinggi, tapi Negara Bakal Ambruk

Kemiskinan ekstrem berdasarkan penjelasan dari Badan Pusat Statistik (BPS) adalah mereka yang memiliki pengeluaran per kapita di bawah garis kemiskinan internasional per harinya sesuai dengan ketetapan Bank Dunia yakni US$1,9 serta berdasarkan perhitungan Purchasing Power Parity (PPP) 2011.

Dalam perhitungan BPS, PPP US$1,9 setara dengan Rp10.739/orang/hari atauRp322.170/orang/bulan.Dari perhitungan itu, diketahui tingkat kemiskinan ekstrem di Indonesia pada Maret 2022 sebesar 2,04% atau 5,59 juta jiwa. Menurun dari data Maret 2021 yang sebesar 2,14% atau 5,8 juta jiwa.

Baca juga: Dosa-dosa Jokowi

Adapun upaya untuk mengatasi masalah kemiskinan ekstrem kali ini Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Penerbitan Inpres ini dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2024 nanti melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru