Optika.id - Pengamat politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun mengkritisi usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Baca juga: Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Intervensi Parpol ke Desa?
Ubedilah mengatakan, perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut dapat merusak demokrasi. Karena sejatinya jabatan publik yang dipilih rakyat dalam demokrasi harus dipergilirkan guna menghindari adanya kecenderungan korupsi dan otoriterian.
Jadi secara argumen perpanjangan masa jabatan kepala desa itu lemah, dan lebih dari itu secara substantif merusak demokrasi, kata dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/1/2023).
Ia lantas memaparkan bahwa untuk masa jabatan 6 tahun saja tercatat ada 686 kepala desa yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Selain itu, dalam pasal 39 UU No 6 Tahun 2014 tetang Desa disebutkan bahwa kepala desa dapat ikut pemilihan kepala desa selama tiga periode berturut-turut atau tidak berturut-turut. Dengan demikian, jika masa jabatannya 9 tahun maka kepala desa dapat menjabat selama 27 tahun. Berpotensi besar menjalankan praktik korupsi, ujarnya.
Baca juga: DPR Tepis Isu Perpanjangan Jabatan Kades Terkait Kepentingan Pemilu 2024
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Lord Acton pada awal abad 20, disimpulkan bahwa kekuasaan cendung korup, dan kekuasaan yang absolut pasti korup (power tend to corrupt and absolute power corrupt absolutely).
Jadi usulan perpanjang periode menjadi 9 tahun itu ide yang bertentangan dengan demokrasi sebab demokrasi menolak keras kekuasaan yang absolut dan kekuasaan yang tidak dipergilirkan melalui partisipasi rakyat, jelas Ubedilah.
Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Buntutnya Tuntut Tunda Pemilu atau Cari 'Dukungan'?
Jika sebagian kepala desa dan politikus PDIP Budiman Sudjatmiko tetap menuntut adanya perpanjangan jabatan kades menjadi 9 tahun dan disetujui pula oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menurut Ubedilah, maka ini merupakan tanda-tanda bahaya demokrasi.
Jangan-jangan ada benarnya kalau usulan perpanjang periode kepala desa itu cara Jokowi untuk untuk juga memperlancar upaya perpanjang periode kekuasaanya, katanya. Ia menegaskan bahwa ini adalah tanda bahaya demokrasi.
Editor : Pahlevi