Istilah Balap Liar di Surabaya Berganti Menjadi Speeding, Apa Bedanya?

Reporter : Haritsah

Optika.id - Balap liar di Surabaya seakan tak ada putusnya dan masih saja terjadi di jalanan Surabaya. Hanya saja balap liar sekarang bergeser ke arah speeding.

Baca juga: Dorong Motor Sejauh 7 Kilometer, Pria yang Terjaring Razia ini Dinyatakan Tewas

Bila balap liar lebih berupa persaingan dan memperebutkan sesuatu baik kemenangan maupun materi, maka speeding lebih pada aktualisasi diri dan justru sering dijadikan konten. Pada speeding, pemilik motor bisa melakukannya sendirian ataupun bersama yang lain untuk menguji kecepatan tanpa ada tendensi persaingan.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pada intinya balap liar maupun speeding adalah sama, sama-sama kebut-kebutan. Aksi balap liar maupun speeding yang sering dilakukan pada malam hari tersebut tidak terorganisir.

"Mereka itu aktualisasi diri, mereka itu mungkin bukan balap liar, tidak terorganisir. Tapi ya tadi aktualisasi diri. gagah-gagahan, wani-wanian," ujar Arif kepada, Selasa (24/1/2023).

Arif mengatakan secara kasat mata, para pelaku kebut-kebutan di jalan raya rata-rata masih remaja. Usia mereka sebagian besar di bawah 25 tahun.

"Kalau secara kasat mata, tentunya usia sebagian besar di bawah 25 tahun. Di bawah itu berarti masih pelajar atau di bawahnya mahasiswa, 25 tahun ke bawah," ungkap Arif.

Sementara korban dari balap liar/speeding di Surabaya menurut Arif terjadi pada korban di bawah usia 23 tahun.

"Range usia 22 dan 23, beberapa kali kejadian (kecelakaan) sampai meninggal dunia itu. Terus 18 tahun sampai ke 15 tahun, bahkan sampai SMA dan SMP. Beberapa kali kejadian, kelompok pelajar. Usia produktif," kata Arif.

Dalam fenomena aksi kebut-kebutan di jalan raya yang terjadi di Kota Surabaya, Arif menegaskan mereka bukan dari grup atau geng motor.

"Kalau diasosiasikan dalam kelompok grup motor kita belum bisa mendefinisikan ke sana. Kita mengklasifikasikan setiap kecelakaan lalu lintas, pertama dari kelompok usia. Kedua statusnya apa, pelajar, mahasiswa. Terus yang ketiga kita klasifikasikan lagi dia memiliki SIM atau tidak. Nah sebagian besar ketika mereka melakukan ini (aksi kebut-kebutan) mereka tidak memiliki SIM," ungkap Arif.

"Yang di usia 20 tahun atau 19 tahun yang seharusnya memiliki SIM. Sebagian besar ketika kita melakukan pemeriksaan terhadap korban apa itu luka berat ataupun meninggal dunia, sebagian besar tidak memiliki SIM," tandas Arif.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Kamis, 12 Sep 2024 00:47 WIB
Berita Terbaru