Optika.id, Malang - Aksi balap liar di Kabupaten Malang kocar kacir. Situasi itu terjadi setelah petugas gabungan dari Polres Malang membubarkan aksi mereka balap di sejumlah lokasi.
Baca juga: Polres Malang Rayakan Hari Pers Nasional 2023
Aksi balap liar itu digelar muda-mudi di sepanjang Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Lawang, Minggu (29/1/2023). Selain juga di Jalur lingkar barat (Jalibar) Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang.
Sejumlah pelaku balap liar di jalan lari berhamburan ketika melihat petugas kepolisian. Beberapa pemuda bahkan terlihat meninggalkan motornya begitu saja demi menghindari razia petugas.
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pembubaran balap liar ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan kegiatan balapan liar.
Sejumlah pelaku balap liar berikut motor yang digunakan kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Malang. Para terduga pelaku balap liar juga menjalani pemeriksaan dan pembinaan.
Di Jalibar petugas gabungan berhasil mengamankan 22 motor dan 40 pemuda yang diduga terlibat aksi balap liar, ungkap Taufik saat ditemui di Polres Malang, Minggu (29/1/2023).
Taufik menjelaskan, selain di Jalibar, petugas juga melakukan razia gabungan di sepanjang jalan Dr Wahidin hingga depan RS Siti Miriam, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 23 unit motor yang digunakan untuk balapan selanjutnya diangkut ke Mako Polsek Lawang.
Razia dilakukan secara serentak hingga dini hari sekitar jam 01.30 WIB, ujarnya.
Baca juga: Polres Malang Tangkap Pelaku Pembobol ATM di Pakis
Taufik menjelaskan, pemilik motor yang diamankan kebanyakan dari kalangan pelajar yang kerap melakukan balap liar. Petugas kemudian mendata dan melakukan pembinaan terhadap para pemuda tersebut. Pihaknya juga memberikan imbauan tentang bahaya aksi balap liar di jalanan.
Para pelaku balap liar diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatan. Seluruh pelaku balap liar yang terlibat dikembalikan kepada keluarga.
Petugas memberikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi, setelah itu para orang tua dipanggil kemudian diserahkan kembali kepada keluarga, tuturnya.
Untuk membawa kembali motor yang disita petugas, mereka harus menunjukkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu juga diwajibkan melengkapi kendaraan menjadi posisi standar.
Baca juga: Tanpa Palang Pintu, Polres Malang Pasang Papan Imbauan Cegah Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api
Selain surat-surat kendaraan, juga diarahkan untuk melengkapi kendaraannya, baik spion maupun lampu standar, imbuhnya.
Taufik menghimbau, masyarakat untuk senantiasa mengawasi remaja putra putrinya agar tidak terlibat perilaku balap liar. Karena selain mengganggu ketertiban, balapan di jalan umum sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain yang kebetulan melintas di jalur yang sama.
Perilaku balap liar selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, juga mengganggu ketertiban, Taufik mengakhiri.
Editor : Pahlevi