Optika,Surabaya - Setelan pegawai di Lingkungan Pemprov Jawa Timur, kini Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya juga dilarang bepergian ke luar daerah pada saat hari libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 20 Oktober 2021.
Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan, mengatakan larangan berpergian itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya dengan Nomor: 800/12140/436.8.3/2021.
Baca juga: Mahdaly Baby and Kids Kini Hadir di Surabaya
"SE itu memerintahkan kepada seluruh pegawai (PNS dan Non-PNS) untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Robiulawal 1443 Hijriah," katanya, Selasa (19/10/2021).
Menurut ia, surat edaran tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selain itu, SE Wali Kota Surabaya itu memerintahkan kepada seluruh pegawai Pemkot Surabaya tidak mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Larangan cuti tersebut dikecualikan untuk pegawai Pemkot Surabaya yang cuti karena melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting.
Baca juga: Mengungkap Mysophobia: Ketakutan Ekstrem terhadap Kotoran
"Setiap pegawai (PNS dan non-PNS) wajib melaksanakan protokol kesehatan, katanya.
Namun, kata dia, apabila terdapat pegawai yang melanggar aturan tersebut akan diberikan sanksi disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi di pusat dan daerah.
Hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPK.
Baca juga: Kesehatan dan Alkohol: Apa yang Harus Anda Ketahui?
Reporter: Jeni Maulidina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi