Optika.id - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali menyoroti Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). PKS memprediksi jika tragedi seperti yang terjadi di Morowali akan terulang kembali sebagai efek dari Omnibus Law Ciptaker yang mengatur tentang kemudahan akses tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.
Baca juga: Warga Jakarta Menyatakan Siap Tinggalkan PKS Usai Tak Jadi Dukung Anies
Menurt Indra selaku Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam beleid tersebut, ditetapkan persyaratan untuk tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia lebih sulit. Namun, hal berbeda ditemukan di Omnibus Law Ciptaker yang cenderung mempermudah tenaga kerja asing untuk bekerja di dalam negeri.
"Jadi hal ini tentu akan membuat investor-investor asing membawa tenaga kerja asing. Padahal, kalau kita lihat tenaga kerja asing itu melakukan pekerjaan yang bisa dilakukan anak negeri," ujarnya di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Keberadaan Omnibus Law Ciptaker ini menurutnya malah memberikan payung hukum adanya tenaga kerja asing yang masuk. Oleh sebab itu, menyikapi tragedy Morowali tidak hanya bisa diselesaikan dengan hanya melihat persoalan diskriminasi dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) saja, tetapi juga harus ditilik dari hulu atau politik hukumnya.
"Ketika regulasi tidak dibenahi, yakin lah akan ada Morowali-morowali lain di tempat lain, terutama di tempat-tempat yang banyak investasi asing, seperti Sulawesi Tengah, Papua, Banten, bahkan Jawa Barat," tegas Indra.
Indra menilai, dengan adanya Omnibus Law Ciptaker, maka Indonesia akan kerap menjumpai kecemburuan-kecemburuan antara pekerja asing dan pekerja lokal seperti yang terjadi di Morowali.
Baca juga: PKS Ungkap Alasan Pilih Suswono Jadi Cawagub RK di Pilgub Jakarta
Persoalan kecemburuan ini menurut Indra terjadi karena masih banyak masyarakat yang menganggur dan tidak mendapatkan akses lapangan pekerjaan yang memadai. Hal ini diperparah dengan adanya tenaga kerja asing yang tiba-tiba datang dan mengambil alih lahan pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh masyarakat Indonesia.
Lebih lanjut, Indra menyebut apabila dibandingkan dengan upah, maka juga tidak sebanding. Tenaga kerja asing mendapatkan upah sebanyak 4 5 kali lipat dari tenaga
Kemudian dibandingkan dengan upah juga tidak sebanding. Tenaga kerja asing upahnya 4-5 kali lipat tenaga kerja lokal.
Baca juga: Survei SMRC: Pemilih PKB, NasDem dan PKS Pilih Anies Jika Bersanding dengan RK
"Ini bahkan Rp15-20 jutaan, Rp25 jutaan. Pasti akan ada kecemburuan ketidakadilan itu akan terasa," ungkapnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu terjadi kerusuhan di Morowali yang menewaskan tiga pekerja industri pengolahan nikel PT Gunbuster Nickel Industri (GNI). Kerusuhan ini dipicu oleh bentrokan antara pekerja lokal dengan tenaga kerja asing asal China di pengolahan nikel tersebut. Akibat dari bentrokan pekerja tersebut, dua pekerja tewas yang terdiri dari satu WNI dan satu tenaga kerja asing.
Editor : Pahlevi