Asa Para Guru Minta Kesejahteraan Pada Pemerintah

Reporter : Uswatun Hasanah

Optika.id - Asa para guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk meminta kesejahteraan seolah tak pernah surut. Baru-baru ini Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim menegaskan jika pemerintah hingga saat ini tak kunjung memperhatikan kesejahteraan guru.

Baca juga: Abdul Mu'ti: Guru Kerap Jadi Korban Kepentingan Politik

Hal ini dia ucapkan kala mengetahui tunjangan kinerja yang luar biasa dari pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. Oleh sebab itu, dirinya mendesak agar pemerintah bisa lebih mawas dengan nasib para guru dengan memenuhi kewajiban minimalnya terhadap guru. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen yang menyebut bahwa guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial.

Gaya hidup bermewah-mewahan dari suatu instansi tersebut membuat Satriawan miris, apalagi saat melihat nasib para guru di Indonesia yang jauh dari kata layak.

Para guru bukan meminta Pemerintah menyamakan gaji dan tunjangan dengan pegawai pajak, namun hanya berharap penuhilah kewajiban minimal negara kepada guru sesuai pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen, kata Satriawan Salim dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023).

Dia pun menyebut bahwa ada guru computer/TIK di suatu sekolah yang kehilangan profesinya pasalnya dalam Kurikulum 2013 pelajaran tersebut ditiadakan. Sementara itu, para guru honorer masih mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu per bulan yang dibayar tiap triwulan. Belum potongan administratif lainnya.

Oleh sebab itu, Satriawan menegaskan bahwa profesi guru harus mendapatkan penghargaan yang sepatutnya apabila dibandingkan dengan profesi lain. Sebab, tugas para guru amat mulia yakni berkomitmen dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan menentukan kualitas generasi bangsa ke depan.

Dia pun tidak bisa lupa atas perkataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut jika tunjangan sertifikasi guru cukup besar namun kualitas guru malah tidak berkembang sama sekali.

Baca juga: Dua Polisi di Konawe Selatan Dicopot Usai Diduga Pungli Kasus Supriyani

Mestinya Bu Menteri berkaca, sebesar-besarnya tunjangan sertifikasi, untuk guru swasta 1,5 juta perbulan. Coba bandingkan dengan tunjangan pegawai terendah Dirjend Pajak! ucapnya.

Pihaknya juga mempertanyakan perlakuan pemerintah terhadap guru P3K yang hingga saat ini tak kunjung mendapatkan pengumuman hasil seleksi. Hasil seleksi yang telah dilakukan sejak tahun 2021 silam belum kunjung diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Dia pun mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah guru honorer dan PPPK ini. Pasalnya, nasib mereka seolah digantung terus menerus oleh pemerintah tanpa tahu kejelasannya.

Lambannya Panselnas dalam pengumuman rekrutmen guru PPPK ini kata Satriawan lambat laun akan menjadi bom waktu dalam pemenuhan kebutuhan guru nasional. Dia menilai, Indonesia membutuhkan sebanyak 1,3 juta guru ASN sampai tahun 2024 nanti yang diantaranya didapat melalui seleksi jalur PPPK. Akan tetapi, pengelolaan pemerintah dalam rekrutmen ini dinilai buruk dan tidak sistematis sama sekali.

Baca juga: Silaturahmi dengan Purna Tugas PNS, Walikota Surabaya: Matur Suwun Semuanya!

Maka dari itu, pihaknya mendesak agar rekrutmen Guru PNS dibuka kembali sebagai solusi jangka panjang dalam permasalahan kekurangan di tanah air. Menurut P2G, PPPK bukanlah solusi yang tepat dan dipandang hanya sebagai solusi Pereda perih jika pemerintah seolah-olah memperhatikan nasib guru, padahal kenyataannya jauh dari itu.

Tak hanya itu, P2G juga mendesak Panselnas untuk segera mengumumkan hasil seleksi guru PPPK dan memberikan keterbukaan informasi terhadap PPPK guru.

Pihaknya juga menyarankan agar pemda mampu merekrut guru sesuai angka kebutuhan yang ditetapkan dan prioritaskan penempatan formasi guru P1 serta memberikan solusi cepat, tepat, dan komprehensif untuk persoalan rekruitmen P3K guru.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru