Optika.id - Prof Henri Subiakto, Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga Surabaya (UNAIR) berharap nanti hasil revisi dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa menjerat admin atau moderator dari grup WhatsApp.
Baca juga: Trik Menyembunyikan Status Online di WhatsApp dengan Centang Satu
Hal ini menurutnya penting sebab di berbagai media sosial, terutama WhatsApp, sering wara-wiri informasi hoaks, ujaran kebencian, bahkan penipuan. Informasi yang begitu besar ini sayangnya tidak bisa serta merta dikontrol oleh negara, namun yang bisa mengontrol yakni antar pengguna atau antar warganet itu sendiri yang harus bijak dalam menggunakannya.
"Maka ke depan perlu ada sebuah norma bahwa kalau ada penyebaran hoaks, penyebaran kebencian atau penipuan dan itu betul-betul secara pidana terjadi, moderator itu ikut bertanggung jawab. Berarti dia ikut membiarkan kalau dia tidak mengingatkan," kata Ketua Panitia Kerja Revisi UU ITE Tahun 2016 ini dalam acara Cangkrukan Menko Polhukam di Surabaya yang dipantau daring, Selasa (28/2/2023).
Kebijakan tersebut menurutnya sudah diterapkan di negara tetangga, Malaysia. Di sana, jika ada penyebaran informasi palsu yang menyesatkan, maka yang terkena hukuman juga moderator atau admin WhatsApp.
Apabila aturan tersebut masuk dalam revisi UU ITE nanti, maka ketika ada seseorang yang menyebarkan informasi palsu atau melakukan penipuan dan moderator membiarkannya begitu saja, maka moderator tersebut dapat dijerat pidana. Pidana tersebut dijatuhkan lantaran moderatornya dianggap terlibat dengan melakukan pembiaran.
Baca juga: WhatsApp Kini Hadir dengan Fitur Mention pada Update Status
Selama ini Henri mengamati jika WhatsApp Group banyak sekali memunculkan hoaks maupun tindak penipuan dan sebagian besar isinya juga pengguna yang saling berkelahi dengan mempertahankan argument serta opininya masing-masing.
Untuk diketahui, DPR memproses surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal revisi UU ITE. Pada Paripurna tanggal 17 November 2022 Ketua DPR RI, Puan Maharani membacakan supres tersebut di hadapan hadirin. Surpres yang berisi permintaan revisi tersebut padahal sudah diterima oleh DPR pada tanggal 16 Desember 2021 silam.
Baca juga: WhatsApp Keluarkan Fitur Baru, Bisa Update Status Lewat WhatsApp Web
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan DPR sudah menerima Surat dari Presiden Nomor R58 tanggal 16 Desember tentang RUU Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Puan.
Dengan dibacakannya surpres itu di rapat paripurna, selanjutnya akan ditentukan alat kelengkapan dewan untuk membahas revisi UU ITE.
Editor : Pahlevi