Optika.id - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David berujung pada pemeriksaan harta kekayaan ayahnya Rafael Alun Trisambodo mantan kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Diduga kekayaan Rafael Alun mencapai Rp. 56 miliar bahkan lebih banyak daripada harta kekayaan Direktur Jenderal Pajak saat ini Suryo Utomo,dan hampir setara dengan kekayaan Menteri Keungan Sri Mulyani.
Pemeriksaan ini dimula dari kecurigaan terhadap gaya hidup anaknya (Mario) yang memperlihatkan gaya hidup Mewah. Selain itu Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael.
Pencopotan ini dilakukan untuk memeriksaharta kekayaan Rafael yang mencurigakan. Pencopotan ini dilakukan melalui konferensi pers di Kantor pusat Ditjenpajak seperti dikutip Optika.id dari You Tube Kompas TV.
"Saya minta hari ini RAP dicopot dari jabatan dan tugasnya. Saya minta diperiksa dengan teliti agar bisa diberikan hukuman sesuai tindakan disiplin yang telah dilakukan," kata Sri Mulyani, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani mengungkapkan pencopotan ini berdasarkan Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam rangka pemeriksaan Kemenkeu, mulai hari ini Saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya. Dasar pencopotan adalah Pasal 31 Ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ujar Sri Mulyani.
Baca juga: KPK Seharusnya Tak Periksa Kaesang, Tetapi Juga Selidiki!
Sri Mulyani meminta pemeriksaan dilakukan secara teliti sehingga dapat menetapkan hukuman bagi yang bersangkutan.Sebelumnya diketahui Rafael pernah menjabat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen, Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I, maupunKepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan.
Dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah kemudian dilantik Sri Mulyani menjadi kepala Bagian Umum DJP Kantor Wilayah Jakarta Selatan II tahun 2020.
Dugaan Harta Kekayaan Rafael yang mencapai Rp56 Miliar berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, laporan harta kekayaan Rafael tercatat terakhir pada 31 Desember 2021. Pada Saat pemeriksaan, Rafael diharuskan membawa semua bukti kepemilikan asetnya yang mencapai Rp 56,1 miliar ke KPK.
Saya kira semua bukti atas semua kepemilikan aset yang didaftarkan di dalam LHKPN itu harus disertakan, kata LPI dalam keterangannya, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!
Namun LPI tidak menyebutkan materi apa saja yang akan masuk ke dalam daftar pertanyaan yang akan diajukan kepada Rafael. Pihak KPK akan menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan kekayaan Rafael setelah klarifikasi dilakukan.
Selain itu Mahmud MD turut memberikan tanggapan adanya kasus ini, menurut Mahmud MD pemeriksaan KPK oleh Rafael merupakan sebuah bentuk penegakan hukum.
Tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh Saudara Alun. Bukan karena kita benci, bukan, tetapi kita mau menegakkan hukum dan mendidik masyarakat di negeri ini agar tidak menjadi hedonis, berfoya-foya memanfaatkan kesempatan, tetapi kita tegaskan, sekarang masih diduga, kata Mahfud di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Editor : Pahlevi