Ekonom Ungkap Kepercayaan Pasar Keuangan Modal Akan Tergerus, Jika Pemilu 2024 Ditunda

Reporter : Danny

Optika.id - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto menanggapi soal perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Komisi Pemulihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Ia menilai situasi itu dapat memicu risiko turunnya kepercayaan pasar keuangan dan pasar modal.

Baca juga: Gagal Maju Pilgub Jadi Hal Untung bagi Anies, Kok Bisa?

"Jika pada akhirnya pemilu ditunda karena kasus perdata ini, maka memang ada risiko kepercayaan pasar keuangan dan pasar modal yang akan tergerus," tuturnya seperti yang dikutip Optika.id, Jumat (3/3/2023).

Implikasinya, kata dia, spekulasi bisa muncul karena terjadi ketidakpastian politik. Sebab, ia menilai stabilisme sektor keuangan Indonesia yang terjadi selama ini, baik pada rupiah maupun indeks harga saham gabungan atau IHSG, merupakan buah dari kondusifnya situasi politik. Terlebih, Indonesia merupakan negara demokrasi dengan penduduk terbanyak ketiga di dunia.

Menurut dia, ada perbedaan pandangan seperti proporsional terbuka atau tertutup. Saat ini terdapat perbedaan preferensi bakal calon presiden yang bahkan masih dalam satu partai yang sama tetapi tidak sampai membuat goncangan politik berlebihan.

Kendati demikian, Eko menilai kemungkinan besar keputusan tersebut masih akan terus berposes secara hukum, misalnya lewat pengajuan banding oleh KPU. Oleh karena itu, bakal terbuka risiko pelanggaran yang dilakukan pemerintah seperti revisi anggaran atau penyelewengan dana Pemilu 2024.

Baca juga: Besok, PDI-Perjuangan Akan Usung Risma Jadi Kandidat Cagub Jatim

"Meski sebenarnya potensi penyelewengan itu masih kecil kemungkinannya," ucap Eko.

Diketahui, perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan oleh Partai Prima dengan tergugat KPU.

Salinan putusan tersebut menyebutkan KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Baca juga: 100 Guru Besar UGM Nyatakan Sikap, Ingin KPU Jaga Marwah Jelang Pilkada

Sementara itu, KPU telah menyatakan bakal menempuh upaya hukum banding. Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.

KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding, kata Idham, Kamis (2/3/2023).

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru