Optika.id - Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan bahwa pemilu 2024 tetap digelar sesuai rencana.
Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Ditunda, Kenapa?
Menyampaikan komitmen presiden, Dani menjelaskan bahwa presiden telah berulang kali menyampaikan dukungannya untuk pemilu 2024 dilaksanakan sesuai jadwal dan secara konstitusional
"Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," jelas Dani, Jumat (3/3/2023).
Dani memastikan bahwa pemerintah tetap mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu sesuai keputusan awal. Dan juga pemerintah mempercayakan persiapan pemilu kepada penyelenggara yaitu KPU.
Baca juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Terakhir, Dani mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing atau terprovokasi dalam menanggapi putusan penundaan pemilu. Tak lupa, Dani meminta masyarakat untuk tetap mendukung terkait penyelenggaraan pemilu secara serentak pada 2024 nanti.
"Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik," ucapnya.
Baca juga: Ahmad Labib, Wajah Baru Golkar yang Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim X
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa pemilu ditunda hingga Juli 2025. Putusan tersebut merespon gugatan dari Partai Prima yang gagal lolos verifikasi sebagai partai peserta pemilu.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari." bunyi putusan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Editor : Pahlevi