Advokat Surabaya Laporkan Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu ke Komisi Yudisial

Reporter : Danny

Optika.id - Advokat asal Surabaya, H. M. I. el Hakim, S.H., M.H. melayangkan laporan terhadap Para Hakim Majelis Hakim PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial.

Baca juga: Komisi Yudisial Buka Rekrutmen Tenaga Pengelola Multimedia

Hal ini disebabkan Para Hakim tersebut diduganya melanggar konstitusi serta kode etik dan perilaku hakim dalam Putusan Perkara Nomor 757/Pdr.G/2022/PN.Jak.Pst yang salah satu amar putusannya memerintahkan untuk menunda pemilu 2024.

"Apa yang dilakukan oleh para Hakim ini menciderai tidak hanya institusi yudisial namun juga semangat nomokrasi dan demokrasi di Indonesia," ungkap Cak Hakim sapaan akrabnya pada Optika.id, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Kepercayaan Publik Terhadap Pengadilan Rendah, KY: Ini Konsekuensi Peradilan di Negara Hukum

Advokat ini melaporkan diri sebagai Warga Negara Indonesia yang terdampak kepentingan konstitusionalnya atas putusan yang memerintahkan penundaan pemilu tersebut.

"Melalui laporan ini saya sebagai warga negara Indonesia menjalankan peran kontrol institusional bahwa seharusnya hakim itu harus bijaksana dan cermat dalam memberikan putusan sebagai lembaga pemberi keadilan, bukan pembuat kegaduhan," pungkas Cak Hakim.

Baca juga: Komisi Yudisial Bentuk Satgasus Kasus Suap di Mahkamah Agung

Laporan terhadap para Hakim PN Jakpus tersebut diserahkan oleh Cak Hakim melalui KY penghubung Jawa Timur secara langsung pada hari Jumat (3/3/2023) kemarin.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru