Optika.id - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyinggung langkah dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menggugat KPUsecara perdata ke PN Jakarta Pusat karena merasa dirugikan akibat tidak diloloskanya sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Ditunda, Kenapa?
Hal itu direspon oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang menganggap sebaiknya partai politik yang belum bisa lolos menjadi peserta pemilu harus melakukan evaluasi dan memperbaiki diri. Sebab, masih ada kesempatan untuk mengikuti kontestasi politik periode berikutnya.
"Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU, dan kemudian telah melakukan uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar ke depan bisa lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke pengadilan negeri yang bukan ranah kewenangannya," kata Hasto dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Hal ini menjadi polemik karena gugatan Partai Prima justru dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakpus. Majelis hakim memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Hasto mengatakan bahwa Prima tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa ke PN Jakarta Pusat. Ia juga menilai Prima tidak menghormati proses demokrasi yang dijalankan secara terlembaga, yaitu proses pemilu yang dijalankan lima tahun sekali.
"Celah hukum yang dipakai oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar dia.
Baca juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Tidak hanya itu, Hasto turut mengingatkan bahwasanya pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan menangani masalah sengketa penetapan parpol peserta pemilu. Menurutnya, kewenangan tersebut berada di ranah Bawaslu dan PTUN.
"Untuk masuk SD saja memerlukan syarat-syarat, apalagi ini mau ikut pemilu yang syaratnya sudah diatur dalam undang-undang," lanjutnya.
Menanggapi polemik tersebut, PDIP menegaskan akan melawan pihak-pihak yang ingin melakukan penundaan Pemilu 2024. Bahkan, kata Hasto, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan agar PDIP tetap tegak lurus pada aturan main konstitusi terkait pemilu.
Baca juga: Ahmad Labib, Wajah Baru Golkar yang Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim X
"Sikap PDI Perjuangan sangat jelas dan secara langsung Ibu Megawatimemberikan arahan, bahwa PDI Perjuangan kokoh pada jalan konstitusi, dan tidak mentoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu. baik menggunakan celah hukum ataupun yang lain," katanya.
PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3/2023) lalu.
Editor : Pahlevi