Optika.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menegaskan terkait syarat adanya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih dipergunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, hingga DPR dalam kontestasi pemilu 2024.
Baca juga: Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Pemilu 2024 Ditunda, Kenapa?
Idham Holik selaku Komisioner KPU menyampaikan walaupun SKCK tidak tercantum dalam rancangan peraturan KPU (PKPU), namum KPU menambahkan syarat baru mengenai surat keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bakal caleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir.
Lalu terkait mantan narapidana yang telah melewati kurun waktu lima tahun, maka wajib melampirkan putusan pengadilan yang sama. Aturan tersebut tercantum dalam draf PKPU pasal 11 poin G.
"Pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa ada SKCK. Jadi SKCK tetap ada," kata Idham dalam rapat uji publik rancangan PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Bawaslu Tangani 46 Kasus Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Merespons pernyataan dari KPU terkait syarat baru tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Arfian mengaku merasa keberatan mengenai syarat administrasi putusan pengadilan tersebut
Sebelumya, Arfian sempat mengira SKCK tidak lagi diwajibkan karena tidak tercantum pada rancangan PKPU.
Baca juga: Ahmad Labib, Wajah Baru Golkar yang Lolos ke Senayan dari Dapil Jatim X
"Tetap juga SKCK ya? penonton tambah kecewa dong? di-prank kita ini," jawab Arfian.
Editor : Pahlevi