Pemilu 2024, Mendagri Jelaskan IKN Tetap Masuk Daerah Kaltim

Reporter : Danny

Optika.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjabarkan materi muatan Perppu Pemilu yang disetujui Komisi II DPR RI dibawa ke paripurna. Tito menyebut materi Perppu Pemilu juga mengatur tentang pelaksanaan Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca juga: Projo: Abaikan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu!

Tito menyebut dalam Pasal 568 A, pelaksanaan Pemilu 2024 di IKN Nusantara tetap mengikuti wilayah Kalimantan Timur. Hal ini tertuang dalam UU 3 Tahun 2022 tentang IKN yang ditetapkan pada 15 Februari 2022, yakni berpedoman pada ketentuan dalam UU Pemilu.

"Pasal 568 A tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah Ibu Kota Nusantara. Pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota pada tahun 2024 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara," kata Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara," sambungnya.

Dalam Perrpu Pemilu juga tercantum pengaturan pembentukan KPU di provinsi baru. Termasuk aturan mengenai tugas, fungsi dan kewenangan pelaksana.

"Pertama, (Pasal) 10 A mengenai pengaturan pembentukan KPU di provinsi baru. Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali," tutur Tito.

Baca juga: Bawaslu RI Ungkap Penundaan Pemilu Tak Hanya Melalui Putusan PN

Ia menyinggung Pasal 186 yang mengatur jumlah kursi dan dapil pada provinsi baru. Menurutnya harus ada penyesuaian jumlah kursi dan daerah pemilihan DPR RI.

Sesuai dengan Pasal 92 A, lanjut Tito, perlu ada pembentukan Bawaslu di provinsi baru. Termasuk pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.

Perppu ini, lanjutnya, juga mengatur penyesuaian usia untuk badan ad hoc pengawas pemilu. Anggota panwaslu kelurahan atau desa berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten atau kota.

Baca juga: Soal Penundaan Pemilu 2024, Istana Tegaskan Digelar Sesuai Jadwal!

"Pasal 117, penyesuaian usia untuk badan ad hoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga ad hoc," kata Tito.

"Dalam hal tidak terdapat calon anggota panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota," sambungnya.

Editor : Pahlevi

Politik
Trending Minggu Ini
Sabtu, 14 Sep 2024 18:18 WIB
Jumat, 13 Sep 2024 08:24 WIB
Senin, 16 Sep 2024 11:12 WIB
Berita Terbaru