Projo: Abaikan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu!

author Danny

- Pewarta

Sabtu, 04 Mar 2023 22:14 WIB

Projo: Abaikan Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu!

Optika.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sampai 2025 buntut gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Partai Prima. Relawan Pro Jokowi atau Projo mendorong KPU mengabaikan putusan PN Jakpus.

Baca Juga: Penundaan Pemilu 2024, Putusan Kontroversial dari PN Jakpus!

Ketua Bidang Hukum DPP Projo, Silas Dutu, menyebut tahapan pemilu merupakan bagian dari pelaksanaan perintah konstitusi sekaligus sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang merupakan hukum tertinggi. Projo menegaskan pelaksanaan Putusan 757 PN Jakarta Pusat yang dapat berdampak pada terganggunya pelaksanaan pemilu dan tidak terlindunginya kepentingan umum kehilangan relevansinya (nonexecutable).

"Dan karena itu harus dikesampingkan demi melindungi pelaksanaan kepentingan umum, bangsa dan negara," kata Silas Dutu dalam keterangannya, Sabtu (4/3/2023).

Projo menilai perintah PN Jakpus kepada KPU untuk menjadwalkan ulang tahapan pemilu tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilaksanakan. Projo menyebut penjadwalan ulang tahapan pemilu berdampak terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan pemilu baik di KPU RI hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa, keseluruhan proses penyelenggaraan Pemilu di Bawaslu RI hingga Panwaslu Kelurahan/Desa, DKPP, perubahan-perubahan penganggaran pelaksanaan pemilu baik di KPU ataupun Kementerian Keuangan RI.

Selain itu, Silas Dutu menyebut dampak putusan PN Jakpus juga meliputi perubahan keputusan-keputusan DPR dan pemerintah bersama-sama dengan KPU dan Bawaslu mengenai jadwal tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Bawaslu RI Ungkap Penundaan Pemilu Tak Hanya Melalui Putusan PN

"Dan juga berdampak pada kerugian langsung hak-hak konstitusional para Peserta pemilu, yaitu partai-partai politik peserta pemilu, calon DPD dan calon pemilih yang sudah melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Projo menegaskan, penjadwalan ulang tahapan pemilu yang berdampak pada terganggunya pemilu harus dimaknai sebagai pengingkaran terhadap kehendak rakyat dan gangguan nyata terhadap agenda Konstitusi UUD 1945 yang dikenal sebagai pesta demokrasi, pesta rakyat yang berlangsung dan telah melibatkan seluruh rakyat Indonesia.

"Putusan 757 PN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya berlaku dalam domain privat dan keberlakuannya hanya terbatas pada hak-hak keperdataan para pihak, yaitu KPU dan Partai Prima, sehingga pelaksanaan Putusan 757 PN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak boleh berdampak merugikan kepentingan umum yang lebih besar," kata dia.

Baca Juga: Soal Penundaan Pemilu 2024, Istana Tegaskan Digelar Sesuai Jadwal!

Projo menyebut putusan ini harus ditolak apapun alasannya. Projo juga menyampaikan dugaan dampak-dampak yang ditimbulkan dari putusan ini.

"Penjadwalan ulang pemilu harus ditolak dengan alasan apapun karena dapat membuat batas akhir penyelenggaraan pemilu menjadi tertunda atau lebih lama dari periodisasi jabatan presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD yang berpotensi terjadinya vacuum of power atau delegitimasi pada jabatan presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan DPD, bahkan dikhawatirkan menjadi pintu masuk bagi upaya-upaya perpanjangan masa jabatan pada jabatan-jabatan tersebut," kata Silas Dutu.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU