Optika.id - Diketahui sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Dilansir dari dari Tempo.co, perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum.
Baca juga: Demokrat Resmi Nyatakan Dukungan untuk Khofifah-Emil di Pilgub Jatim
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari, seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).
Keputusan PN Jakarta Pusat tentunya menimbulkan reaksi dari banyak pihak, salah satunya dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono(AHY).
AHY mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penundaan pemilu 2024, padahal menurut konstitusi yang berlau pemerintahan presiden Joko Widodo akan berakhir 20 Oktober 2024. AHY sendiri bertanya-tanya mengenai PLT (Pelaksana tugas) ketika terjadi penundaan pemilu.
"Pertanyaannya begini apa iya ada Plt (pelaksana tugas) presiden?" ungkap AHY, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: AHY Sebut Presiden Jokowi Tak Pernah Tawarkan Kaesang ke Demokrat
Selain Plt di ranah legislatif juga dipertanyakan AHY.
"Apa iya akan ada ratusan Plt anggota DPR RI dan DPD RI? Apa iya akan ada ribuan Plt anggota DPRD provinsi kabupaten kota?" kata AHY.
Baca juga: Berikut Nama-nama yang Akan Diusung Demokrat di Pilkada Serentak 2024!
Kekhawatiran AHY terkait penundaan pemilu tersebut berkaitan dengan kekhawatiran AHY terhadap Indonesia ke depannya apabila terjadi penundaan pemilu, kekhawatiran AHY ini juga berkaitan dengan pandangan dunia terhadap negara Indonesia.
"Kalau di negara kita ada Plt presiden dan ribuan Plt wakil rakyat yang berkuasa dan berkerja selama dua hingga tiga tahun, betapa kacaunya, chaos-nya situasi nasional kita. Tanpa pemilu yang demokratis, artinya tidak memiliki legitimasi yang kuat, kekuasaan yang tak sah dan tak halal," ungkap AHY.
Editor : Pahlevi