Optika.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menilai jika akan terus terjadi upaya untuk menghambat proses Pemilu 2024 agar tidak berjalan sesuai jadwal. Oleh sebab itu, dia mendesak agar penyelenggara pemilu bisa tegas dan mampu meyakinkan semua pihak soal kepastian Pemilu 2024.
Baca juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
Dia mengingatkan bahwa Pemilu 2024 saat ini dibayang-bayangi oleh ketidakpastian dan ketidakberhasilan pasalnya masih ada berbagai upaya untuk menunda pesta demokrasi lima tahunan itu. Apabila hal tersebut terjadi maka pihak yang terkena dampaknya yakni partai politik (parpol) itu sendiri.
"Parpol dihadapkan ketidakpastian, sementara parpol harus mempersiapkan calegnya. Calegnya juga nunggu. Bayang-bayang soal penundaan belum selesai," ucap Saan dalam rapat di Gedung DPR, Rabu (15/3/2023).
Menurutnya, saat ini pihak yang semestinya berperan dan memiliki tanggung jawab lebih dalam menghadapi situasi pelik ini adalah penyelenggara pemilu itu sendiri. Baik dari KPU, Bawaslu, maupun DKPP.
Politikus dari Partai Nasdem ini pun mengatakan bahwa seharusnya pihak penyelenggara pemilu bisa tegas terhadap semua pihak mengenai kepastian Pemilu 2024 itu sendiri. Tak hanya itu, penyelenggara pemilu juga harus menganut nilai-nilai seperti berintegritas, kredibel, tegas dan mandiri atau independen.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
"Kalau terseret dalam pusaran penundaan pemilu bakal celaka semua," tutur Saan.
Dirinya juga tegas mewanti-wanti agar KPU tidak sekali-kali turut bermain di tengah ketidakpastian ini. Apabila KPU diketahui ikut andil terlibat maka tidak ada lagi pihak yang bisa diharapkan terkait proses Pemilu 2024 ini.
Salah satu upaya menghambat proses Pemilu 2024 yang sangat kentara saat ini yakni permintaan penundaan Pemilu 2024 dari Putusan PN Jakarta Pusat. Saan mengamati bahwa putusan tersebut memperlebar ketidakpastian Pemilu.
Baca juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Padahal, sebelumnya masih ada banyak problem soal pemilu yang belum selesai secara tuntas serta memiliki urgensi namun tidak kunjung diselesaikan. Misalnya saja mengenai gugatan sistem proporsional Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan rencana penundaan Pemilu 2024 yang masih digaungkan secara terang-terangan oleh banyak pihak.
"Ini membuat Pemilu 2024 dibayangi ketidakpastian banyak yang masih bertanya, ini jadi atau engga sih Pemilu 2024? Banyak persoalan yang memberi ketidakpastian," pungkasnya.
Editor : Pahlevi