Optika.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan akan memusnahkan pakaian bekas impor di beberapa wilayah, beberapa diantaranya seperti Pekanbaru Riau dan Mojokerto yang akan dilakukan pemusnahan baju impor bekas dengan nilai mencapai Rp 20 miliar.
Baca juga: Mengapa MenkopUKM Gencar Larang Keras Impor Pakaian Bekas?
Zulkifli Hasan (Zulhas) sebelumya mengatakan bahwa Kemendag sudah memusnahkan baju impor bekas di beberapa wilayah lainnya.
"Saya besok tanggal 17 saya ke Riau Pekanbaru itu lebih dari Rp10 miliar kami akan musnahkan. Kemudian tanggal 21, kami akan musnahkan di Mojokerto, itu juga lebih dari Rp10 miliar, hampir 900 bal," kata Zulkifli Hasan usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip dari Asumsi.co, Jumat (17/3/2023).
Menurut Zulhas, pakaian bekas impor sangat merugikan dari dua sisi, yakni kesehatan dan industri tekatil usaha mikro kecil menengah (UMKM) masyarakat.
Ia menyebutkan jika pakaian bekas tersebut berpotensi dapat membawa penyakit yang berasal dari negara asing. Selain itu, impor pakaian bekas juga dapat mematikan produsen pakaian lokal.
"Bukan soal usaha atau tidak usaha. Ini kan bawa penyakit. Kalau orang pakai jamuran bagaimana? Menular dari negara mana, daerah mana, penyakitan kan tidak bagus," tuturnya.
Dalam melakukan pemberantasan baju bekas import ini, Zulkifli mengaku ada kesulitan karena banyak celah atau jalan tikus untuk masuk ke Indonesia, salah satunya melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di berbagai daerah.
Baca juga: Maraknya Tren Thrifting, Pemerintah Melarang Impor Baju Bekas?
"Kita ini memang kelemahannya ada jalan tikusnya banyak," kata dia.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kerja sama antarberbagai instansi, mulai dari pemerintah pusat dan daerah untuk menekan masuknya pakaian bekas dari luar negeri ke Indonesia.
Ia menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan sejumlah pihak dalan mengawasi impor baju bekas, yakni Pemerintah Daerah, Bea Cukai, Kejaksaan Agung hingga Kepolisian.
Baca juga: Thrifting: Alternatif Barang Branded Ramah Kantong
"Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat. Tentu masyarakat dirugikan karena bekas itu bahaya bisa jamur, bisa bawa penyakit. Kedua bisa hancurkan UMKM kita," kata dia.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya melarang aktivitas jual beli baju impor bekas atau yang biasa disebut thrifting ini.
Penjualan pakaian bekas import sendiri dinyatakan ilegal berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Editor : Pahlevi