Mengapa MenkopUKM Gencar Larang Keras Impor Pakaian Bekas?

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 21 Mar 2023 08:31 WIB

Mengapa MenkopUKM Gencar Larang Keras Impor Pakaian Bekas?

Optika.id - Praktik impor ilegal pakaian bekas dikhawatirkan dapat menghancurkan industri pakaian dan alas kaki nasional. Hal tersebut ditegaskan oleh Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM). Menurutnya, apabila hal tersebut terjadi maka nantinya UMKM bakal gulung tikar dan banyak orang yang menggantungkan hidup dari industri itu kehilangan pekerjaannya.

Baca Juga: KADIN Jelaskan Bahaya Thrifting, Sebut Kegiatan Ekonomi Ilegal

Berdasarkan data dari Bea Cukai, Teten merinci aktivitas impor pakaian bekas illegal di Indonesia selama periode 2019 hingga 2022 ada sebanyak 231 kasus. Kemudian berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, industri tekstil dan produksi tekstil (TPT), pengolahan kulit dan alas kaki ini didominasi oleh sektor mikro dan kecil. Keberlangsungan UMKM akan terancam apabila impor pakaian bekas illegal terus menerus terjadi dan dibiarkan.

"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang 9IBS) menyumbang 3,45ri total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," tutur Teten dalam keterangannya yang dikutip Optika.id, Selasa (21/3/2023).

Tak hanya itu, impor pakaian bekas illegal ini turut mengancam pendapatan negara. Berdasarkan data dari BPS, pada tahun 2022 sektor Industri Pengolahan menyumbang sebanyak 18,34ri PDB menurut Lapngan Usaha harga berlaku, sementara sebesar Rp201,46 triliun atau setara 5,61% disumbang oleh Pengolahan TPT dari PDB. Kemudian sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki menyumbang kontribusi sebesar Rp48,125 triliun atau sekitar 1,34ri PDB Industri Pengolahan.

Selain mengancam UMKM dan pendapatan negara, Teten menyebut dampak berikutnya yakni Indonesia bakal kebanjiran limbah tekstil yang menjadi sampah tidak bisa diolah. Pasalnya, tekstil menyumbang sekitar 2,54ri total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2022. Sampah tersebut, menurut estimasi KLHK, mencapai 1,7 ribu ton per tahunnya.

Baca Juga: Hadapi Gempuran Thrifting, Asosiasi Tekstil Desak Turunkan Suku Bunga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh sebab itu, membludaknya ancaman impor pakaian bekas illegal membuatKemenkopUKM bekerjasama dengan platform marketplace seperti Shopee dan Lazada sejak tahun 2021 untuk menutup secara penuh akses masuk atau seller crossborder pada 13 produk dari luar negeri.

Rincian produk tersebut antara lain hijab, dress muslim, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, atasan dan bawahan muslim pria, outwear, mukena, aksesoris muslim, pakaian muslim anak, peralatan salat, kebaya, dan batik.

Baca Juga: Potensi Bahayakan Kesehatan Hingga Rugikan Produsen Pakaian Lokal, Mendag Bakal Musnahkan Baju Bekas Impor

Adapun alasan ditutupnya produk tersebut dari luar negeri sebab produk-produk tersebut sudah banyak diproduksi oleh para ibu dan perempuan Indonesia di berbagai daerah. Oleh sebab itu, Teten ingin menjadikan para pelaku UMKM berdaya dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Dia berharap agar masyarakat membeli dan menggunakan produk UMKM secara bangga.

"Mari lihat Korea Selatan dengan branding Korean Wave yang telah berhasil memengaruhi perilaku hampir seluruh wilayah Asia, terutama merek pakaian Korea dan budaya K-Popnya. Alangkah malunya jika kita lebih memilih impor pakaian bekas ketimbang menggunakan brand fesyen lokal UMKM yang sudah mulai berkembang seperti Hammer, Eiger, Danjyo Hiyoji, Sejauh Mata Memandang, Cotton Ink, Monday to Sunday, Monstore, Nikicio, Toton, Et cetera, Major Minor, Rêves Studio," ujarnya.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU